PROKAL.CO, TENGGARONG – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) membuat sekolah diberi ruang untuk mengubah pola pembelajaran dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan serentak di seluruh sekolah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyerahkan keputusan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi udara di wilayah sekolah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, sekolah dapat menerapkan PJJ apabila kondisi di lapangan dinilai tidak memungkinkan untuk kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.
“Berdasarkan surat edaran yang sudah kami sampaikan kepada satuan pendidikan, kami memberikan kewenangan untuk melihat kondisi di lapangan,” kata Aulia, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kondisi geografis Kukar yang luas membuat keputusan mengenai PJJ tidak dapat ditentukan secara terpusat dari Tenggarong.
“Kalau menurut satuan pendidikan kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam kelas. Jadi silahkan melakukan PJJ atau pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Sekolah yang menerapkan PJJ diminta menyampaikan kebijakan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Dinas kemudian melakukan monitoring untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus menjaga keamanan siswa.
“Karena Kukar ini sangat luas, sehingga kebijakan untuk PJJ ini tidak bisa kita ambil secara tersentralistik di Tenggarong. Jadi nanti monitoringnya dari Disdikbud, sehingga anak-anak kita pastikan aman dalam proses pembelajaran,” lanjutnya.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah menjelaskan, PJJ diterapkan sebagai bentuk penyesuaian proses belajar terhadap kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.
“Kita PJJ, karena kualitas udara yang buruk akibat kabut asap. Tapi fleksibel saja,” ujar Heriansyah.
Meski demikian, PJJ tidak ditetapkan sebagai pola pembelajaran permanen. Sekolah dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka apabila kondisi cuaca dan kualitas udara sudah membaik.
“Nanti akan kita lihat, kalau memang dari sisi cuaca sudah cukup membaik, nanti kita akan lakukan tatap muka kembali,” katanya.
Untuk menentukan langkah tersebut, kepala sekolah diberikan kewenangan memantau kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan. Pemantauan kualitas udara juga dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama puskesmas di masing-masing kecamatan.
“Fleksibilitas kami berikan kepada kepala sekolah untuk terus memantau kondisi lingkungan udara yang dalam hal ini melalui puskesmas yang berada di kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Heriansyah menyebut surat edaran terkait pelaksanaan PJJ mulai diterbitkan pada Kamis (17/9/2026). Dengan demikian, pola pembelajaran sementara disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah, bukan diberlakukan sama untuk seluruh sekolah di Kukar.
Kebijakan tersebut menjadi langkah penyesuaian selama kabut asap masih memengaruhi kualitas udara, dengan keselamatan dan kenyamanan siswa menjadi pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran. (adv/moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co