PROKAL.CO, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengerahkan 86 personel dalam Operasi Patuh Mahakam 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, mulai dari melawan arus hingga tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Operasi diawali dengan apel gelar pasukan di Mapolres Kukar, Senin (26/10/2026), yang dipimpin Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar. Pelaksanaannya difokuskan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan operasi yang berlangsung 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Terkhusus menekan pelanggaran serta mencegah kecelakaan.
Khairul juga menekankan pentingnya sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena, keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas. Tetapi juga bagian dari kesadaran dan kepatuhan setiap pengguna jalan.
“Polisi hadir bersama masyarakat. Tolok ukur keberhasilan tugas adalah kehadiran polisi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya saat menyampaikan amanat.
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan, penindakan akan diarahkan pada pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan. Selain personel kepolisian, operasi turut melibatkan instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Kodim.
“Fokus dalam kegiatan ini adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Kukar,” ujar Fandoli.
Ia menjelaskan, pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga berkendara dengan kecepatan tinggi menjadi perhatian petugas. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga akan menindak pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, serta melanggar batas kecepatan.
Penindakan turut menyasar pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara. Pelanggaran rambu lalu lintas juga menjadi sasaran operasi.
Untuk penegakan hukum, Satlantas Polres Kukar mengutamakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Namun, penindakan melalui tilang manual tetap diberlakukan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Untuk sistem penegakan hukumnya kita menggunakan ETLE, kemudian kita menggunakan juga tilang manual. Tapi sebagian besar itu kita gunakan ETLE. ETLE yang ada di kita adalah ETLE mobile,” jelasnya.
Terkait lokasi operasi, Fandoli menyebut petugas akan menyasar wilayah-wilayah yang memiliki angka kecelakaan tinggi. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Samboja, Muara Jawa, Kota Bangun, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang.
Meski demikian, titik pelaksanaan penindakan secara lebih terperinci akan diinformasikan kemudian. Operasi juga akan menyasar wilayah kerja polsek sesuai kondisi dan tingkat kerawanan lalu lintas masing-masing.
Melalui Operasi Patuh Mahakam 2026, Polres Kukar berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Pengendara diimbau melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan agar tercipta lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co