Bongkar Sindikat Penggalian Kabel Optik Ilegal di Samarinda, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA- Penanganan kasus penggalian jalan secara ilegal untuk mengambil kabel optik di sejumlah ruas poros utama Kota Samarinda memasuki babak baru. Setelah sempat mengamankan 37 orang pekerja, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab atas aksi pembongkaran fasilitas umum tersebut.
Langkah tegas kepolisian ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, yang membenarkan adanya peningkatan status hukum terhadap para pelaku utama.
"Iya benar, ada penetapan tersangka. Informasi lengkapnya nanti kita tunggu rilis resmi dari Pak Kapolresta," ujar Rachmat saat dikonfirmasi wartawan.
Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait pencurian, kekerasan secara bersama-sama di depan umum, pengrusakan prasarana publik, serta penyertaan tindak pidana sesuai KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Dalam penyitaan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit kendaraan—dua pikap dan dua truk—beserta alat penggali hingga pendeteksi logam sebagai barang bukti.
Sementara itu, puluhan pekerja yang mayoritas didatangkan dari luar pulau dan hanya menjalankan perintah di lapangan kini ditempatkan di beberapa lokasi untuk pemeriksaan intensif. Sebagian diamankan di Mapolresta Samarinda dan sebagian lainnya dititipkan di Markas Satpol PP Kota Samarinda.
"Ada di kantor, dititipkan oleh pihak Polres," kata Kasat Pol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Praktik pencurian kabel optik dengan modus menggali jalan umum ini rupanya pernah terjadi sebelumnya. Pihak Kelurahan Karang Asam Ulu sempat menghentikan kegiatan serupa di Jalan Untung Suropati setelah menerima aduan dari warga yang curiga.
"Kami pernah menerima laporan warga soal ada yang menggali jalan. Disangka pekerjaan resmi. Saat kami turun ke lapangan dan minta tunjukkan dokumen, mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Lurah Karang Asam Ulu, Siswo.
Aksi tegas kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas kala itu berhasil menghentikan proyek tanpa izin tersebut secara total. "Apakah pekerjanya sama atau berbeda, kami tidak tahu pastinya. Yang jelas saat itu alasannya menggali jalan untuk memasang kabel," pungkas Siswo. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




