MoU DPRD, Kejari dan Kampus; Pemkab Kukar Dukung Penguatan Kajian Investasi dan Perkebunan

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 21:19 WIB
Kegiatan MoU DPRD bersama Kejari dan dua perguruan tinggi untuk investasi dan sektor perkebunan yang disaksikan Pemkab Kukar (Elmo/Prokal.co)
Kegiatan MoU DPRD bersama Kejari dan dua perguruan tinggi untuk investasi dan sektor perkebunan yang disaksikan Pemkab Kukar (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan investasi dan sektor perkebunan, perlu didukung kajian akademis agar memiliki dasar yang kuat. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menilai kolaborasi DPRD dengan perguruan tinggi menjadi salah satu upaya memperkuat proses pengambilan keputusan tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kukar dengan Universitas Widyagama Mahakam Samarinda dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) diharapkan mendukung penyusunan kebijakan yang lebih terukur.

Menurutnya, hasil kajian akademisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di daerah, termasuk menyangkut investasi dan usaha perkebunan.

“Dalam memutus suatu kebijakan harus ada kajian. Nah, kajian inilah yang mungkin dikerjasamakan, bagaimana hasil kajian nanti bisa menjadi bahan untuk membuat kebijakan yang sebaik-baiknya,” ujarnya saat ditemui di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).

Taufik menyebut, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil, baik oleh DPRD maupun pemerintah, memiliki dukungan keilmuan.

Kajian tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah memahami persoalan yang dihadapi, termasuk dalam menentukan langkah terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di Kukar.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah daerah terkait persoalan perizinan usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU).

Ia menyebut, pemerintah kabupaten telah melakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas Perkebunan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, kewenangan terkait HGU berada di tingkat kementerian.

“Kalau Pemkab kan sudah mencabut izin usahanya lewat Dinas Perkebunan. Izin usaha ini sebenarnya bagian proses yang memang ada kewenangan di kabupaten. Nah, berkaitan dengan HGU ini kewenangannya di pihak kementerian,” jelasnya.

Taufik mengatakan, langkah pemerintah daerah terkait izin usaha telah berjalan sesuai tahapan dan persyaratan yang berlaku. Sementara itu, penanganan HGU tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara