PROKAL.CO, KUTAI TIMUR – Proses hukum terhadap empat tersangka dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 92 kilogram yang diungkap di Kalimantan Timur masih berlangsung di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Meski demikian, persidangan kasus tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lanjutan di Jakarta. Mereka itu IPK, RA, RR, ndan MA yang ditangkap dalam operasi gabungan BNN RI dan Polres Kutai Timur. Menurut Fauzan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan antara aparat penegak hukum, perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke wilayah hukum Kutai Timur untuk proses persidangan.
“Para tersangka masih menjalani proses hukum di BNN RI. Namun, berdasarkan hasil koordinasi terakhir, rencananya persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kutai Timur,” kata Fauzan, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan kasus itu menjadi salah satu operasi pemberantasan narkotika terbesar yang pernah dilakukan di Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sekitar 92 kilogram sabu serta 1.000 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat terlarang.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam serangkaian operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur. Aparat menduga jaringan yang terlibat merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas daerah yang memanfaatkan wilayah Kalimantan sebagai jalur distribusi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri sebelum masuk ke Kalimantan melalui wilayah utara. Selanjutnya barang haram itu didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan Timur.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, barang tersebut masuk dari luar negeri. Jalurnya melalui Tarakan, kemudian menuju Berau, masuk ke Kutai Timur dan selanjutnya didistribusikan ke Bontang serta Samarinda,” ujar Fauzan.
Temuan tersebut mendorong aparat keamanan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi jalur perlintasan narkotika. Polres Kutai Timur juga meminta seluruh jajaran kepolisian sektor memperkuat deteksi dini dan upaya pencegahan di wilayah masing-masing.
Menurut Fauzan, kejahatan narkotika masih menjadi salah satu kasus yang paling dominan ditangani aparat di Kutai Timur. Berdasarkan evaluasi semester pertama tahun 2026, peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
Karena itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan BNN dan instansi terkait guna menekan peredaran narkotika yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda. (*)
Sebelumnya, BNN RI bersama Polres Kutai Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan buronan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang, M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Dalam operasi yang digelar di Kutai Timur, Balikpapan, dan Samarinda tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu serta ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate.
Pengungkapan jaringan itu memperlihatkan masih aktifnya jalur distribusi narkotika lintas wilayah di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat untuk memperketat pengawasan di kawasan yang selama ini diduga menjadi lintasan peredaran barang terlarang.
Editor : Indra Zakaria