Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Pelanggaran Capai 501 Kasus, Bawaslu Tetap Lakukan Pemeriksaan

izak-Indra Zakaria • 2020-04-07 12:21:14
Photo
Photo

JAKARTA– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 memang sudah dihentikan. Namun, sebagian proses pengawasan dan pemeriksaan terus dijalankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Khususnya yang terkait pelanggaran di luar tahapan.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pengawasan yang dihentikan adalah pengawasan terhadap tahapan. pasalnya, objeknya sudah tidak ada setelah Komisi Pemilihan Umum mengambil kebijakan penundaan. Namun untuk pelanggaran lain tetap dilakukan.

“Tahapan lain yang belum mengalami perubahan masih tetap dalam pengawasan, seperti larangan mutasi oleh kepala daerah, juga netralitas ASN,” ujarnya saat dihubungi kemarin (6/4).

Dewi menambahkan, hingga Jumat (3/4), jumlah pelanggaran yang terpantau Bawaslu mencapai 501 kasus. Dari jumlah tersebut, pelanggaran administrasi 147 kasus, pelanggaran pidana 2 kasus, kode etik 22 kasus dan pelanggaran lainnya 330 kasus.

Pelanggaran administrasi misalnya, ditemukan petugas ad hoc yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi dan pelanggaran kode etik seperti ditemukannya penyelenggara maupun pengawas yang diketahui mendukung paslon tertentu. Kemudian pelanggaran pidana seperti dugaan pemalsuan syarat dukungan perseorangan serta pelanggaran lain-lain semisal dugaan ketidaknetralan ASN, TNI/Polri hingga perangkas desa.

Sementara dari sebaran daerah, lima provinsi dengan kasus tersebanyak diduduki Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun Jawa Timur sendiri di posisi tujuh dengan 42 kasus pelanggaran.

Terkait penanganannya, Dewi mengatakan pemeriksaan pelanggaran di daerah terus berjalan di tengah pandemi. Hanya saja, prosesnya dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Alhamdulilah proses pemeriksaan masih berjalan normal. Saya sudah melakukan pengecekan ke provinsi,” tuturnya.

Sementara itu, penanganan perkara yang dilakukan Bawaslu tidak hanya terkait pelanggaran pilkada. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan, saat ini masih ada dua perkara sengketa bakal pasangan calon perseorangan yang belum selesai. Yakni di Kabupaten Manokrawi dan Kabupaten Supiori, Papua.

Dua perkara tersebut, sempat ditunda setelah ada kebijakan Physical distancing oleh pemerintah. Saat ini, pihaknya berupaya mencari solusi dengan melakukan persidangan jarak jauh. “Kita coba melalui online,” ungkapnya. (far)

Editor : izak-Indra Zakaria