JAKARTA-- Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menepati janji penyelesaian penghitungan kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya kemarin (9/3). Setelah kurang lebih dua bulan, BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun. Sementara Kejagung berjanji akan melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan segera.
Kerugian negara tersebut dihitung BPK dari transaksi jual beli saham yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya sekak 2008 hingga 2018. Jumlahnya meningkat signifikan dari perkiraan awal Rp 13,7 triliun. Rinciannya terdiri atas kerugian akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian akibat investasi reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.
Kepala BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan bahwa kerugian tersebut terkait dengan adanya produk JS Saving Plan yang diluncurkan sejak 2008 sampai 2018. Melihat adanya potensi kerugian, sejatinya BPK sudah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Sedangkan untuk menunjang proses penyidikan Kejagung ini, BPK menerapkan metode penghitungan total loss, dengan menghitung seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum.
Dari hasil audit investigasi sementara dan penghitungan kerugian negara, ditemukan ada indikasi peningkatan jual beli saham yang tidak wajar di waktu-waktu tertentu. Agung menjelaskan terjadi peningkatan intensitas transaksi jual beli saham sejak 2014. Kenaikan intensitas ini yang didalami BPK dalam pemeriksaan selama beberapa kali. "(Investasi yang diaudit) Sejak 2008, walau memang terjadi peningkatan pada 2014, 2015, dan 2016 ke atas, kurang lebih begitu gambarannya," jelasnya di Kejagung.
Agung menambahkan bahwa pada 2016, BPK sudah melakukan pemeriksaan kinerja terkait kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) PT Asuransi Jiwasraya. "Dalam pemeriksaan kinerja itu sudah disebutkan hal-hal yang terkait kelemahan dalam pengelolaan Jiwasraya, termasuk kemungkinan gagal bayar. Sudah saya jelaskan rekomendasi saat itu dan dipenuhi, tapi kemudian dikerjakan kembali," lanjutnya.
Pemeriksaan yang rampung dan diumumkan kemarin terkait kerugian negara. Untuk audit investigasi sendiri, Agung menyatakan masih terus berlangsung. Sebab diduga masih banyak pihak yang terafiliasi dalam kasus ini sehingga harus mencakup skala yang lebih besar. "Ini belum akhir, kami baru memulai satu. Bagian yang kami hasilkan dari investigasi ini rencananya akan kami buat bertahap dan berseri," tegasnya.
Sementara itu, Kejagung juga telah mengantongi hasil penghitungan nilai aset yang diblokir dan disita. Jaksa Agunh ST Burhanuddin menyebutkan sejauh ini nilai aset yang dikumpulkan Kejagung mencapai sekitar Rp 13,1 triliun. Burhanuddin juga memastikan nilainya bisa bertambah karena Kejagung juga harus mengamankan aset yang bisa menutupi kerugian negara.
"Kita masih tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kita harapkan untuk pengembalian," paparnya. Sejumlah aset yang sudah disita dan diblokir antara lain properti berupa tanah, bangunan, dan unit apartemen. Kemudian perusahaan, aset bergerak seperti kendaraan, hingga rekening efek dan rekening kustodian efek yang diduga berafiliasi dengan para tersangka.
Tinggal aset luar negeri yang belum diungkap oleh Kejagung. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa mereka sudah membentuk tim untuk melacak aset-aset tersangka di luar negeri, yang kemungkinan berbentuk properti atau rekening bank asing. "Kalau tersangka masih punya harta, bahkan sampai putus pun akan kami kejar, ini bukan sekarang saja," sambung Burhanuddin. (deb)
Editor : izak-Indra Zakaria