JAKARTA – Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seolah jadi momok bagi orang tua siswa. Ada saja persoalan yang muncul dalam pelaksanaan sistem PPDB yang sejatinya hanya mengulang kembali masalah tahun sebelumnya. Lagu lama, kaset kusut.
Setidaknya ada lima masalah yang kerap terulang dalam PPDB yang dicatat oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Pertama, migrasi domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. Ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah unggulan. Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor.
”Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, (10/7).
Modus pindah KK ini, kata dia, harusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil. Sehingga, reaksi Walikota Bogor Bima Arya di ujung proses PPDB dinilainya agak telat. Bahkan, menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. ”Apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya,” keluhnya.
Sayangnya, modus yang kerap dikeluhkan ini secara tidak langsung diperbolehkan. Mengingat, dalam pasal 17 ayat 2, Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB sendiri telah dijelaskan bahwa domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Artinya perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Selain itu, fakta ini menunjukkan jika kualitas sekolah di Indonesia juga belum merata. Buktinya, para orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul. Padahal, tujuan awal sistem PPDB adalah pemerataan kualitas pendidikan. mulai dari kualitas sekolah, guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.
”Sayangnya, tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi bahkan makin tinggi,” keluhnya.
Karena masih ada perebutan masuk sekolah favorit, PPDB juga sering memunculkan praktik jual beli kursi, pungli, hingga siswa “titipan” dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. P2G mencatat kasus demikian terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok. Karena sudah menyangkut pejabat daerah, biasanya panitia PPDB sekolah merasa tidak punya power untuk menolak. Sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Tahun lalu, ramai aksi titipan salah satu anggota DPRD kota Bandung dalam PPDB 2022.
Ada juga praktik main mata dan saling kunci. Biasanya, oknum ormas memaksa akan membocorkan ke publik nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan. Namun, pihak ormas tersebut juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah tersebut.
Praktek jual beli kursi juga terindikasi di Bengkulu dalam PPDB 2023 kali ini. Ada salah satu guru yang diduga melakukan jual beli bangku kepada calon orang tua siswa agar diterima PPDB. ”Jadi selama PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti,” ungkap Feriansyah, Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G.
Permasalahan selanjutnya, sekolah kekurangan siswa. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya hal ini. Mulai dari jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit.
Dari catatan P2G, kasus ini telah terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang. Pada PPDB 2022, ada 21 SMP negeri di Batang kekurangan siswa. Lalu, di Jepara, dalam PPDB 2023, hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.
”Di Jogjakarta, ada 3 SMA negeri yang masih kekurangan siswa. Di kabupaten Semarang dalam PPDB 2023 ini, sebanyak 99 SD negeri tak dapat siswa baru sehingga guru harus mencari murid dari rumah ke rumah,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan kekurangan siswa ini dapat berdampak serius kepada jam mengajar guru. Mereka terancam tak menerima tunjangan profesi lantaran kekurangan jam mengajar 24 jam/seminggu seperti yang disyaratkan oleh peraturan.
Dia merekomendasikan agar pemda hendaknya melakukan merger. Sekolah-sekolah tersebut digabungkan dan diperbaiki akses infrastruktur serta transportasinya guna memudahkan menuju sekolah.
Tak hanya kasus kekurangan siswa, kasus sekolah kelebihan calon peserta didik baru pun banyak terjadi. Hal ini dikarenakan terbatasnya daya tampung. Kondisi ini kerap terjadi di wilayah perkotaan. Jumlah sekolah negeri dan daya tampung sekolah umumnya lebih sedikit ketimbang jumlah calon siswa. Sehingga jumlah kursi dan ruang kelas tidak dapat menampung semua calon peserta didik. Alhasil calon siswa terlempar meskipun di satu zona.
Contohnya, di DKI Jakarta. Jumlah calon peserta didik baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa, tetapi total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen saja. Untuk jenjang SMA/MA/SMK, CPDB mencapai 139.841 siswa dengan total daya tampung hanya 28.937 atau hanya 20,69 persen saja. Daya tampung jenjang SMK justru lebih sedikit lagi, hanya 19.387 siswa atau hanya 13,87 persen saja.
Karenanya, DKI Jakarta menyiasati dengan solusi PPDB Bersama. Anak-anak yang tarlempar dari sekolah negeri yang kemudian sekolah di swasta akan dibiayai penuh oleh Pemprov. Meski, program ini nyatanya tak begitu diminati oleh sekolah swasta unggulan di Jakarta.
Lalu, masih ada anak yang berasal dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) yang tidak ditampung oleh sekolah negeri meski masih satu zonasi. Hal ini menunjukkan sistem PPDB gagal mencapai tujuan utamanya.
Melihat persoalan-persoalan yang terus berulang ini, P2G mendesak Kemdikbud Ristek meninjau ulang dan mengevaluasi total kebijakan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 ini. Selain itu, pihak inspektorat daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman juga diminta agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya.
”Jika terjadi dugaan pungli yang dilakukan guru, kepala sekolah, atau masyarakat hendaknya diberikan sanksi tegas, bahkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana,” pungkas Satriwan. (mia)
Editor : izak-Indra Zakaria