JAKARTA – Polemik terkait tayangan azan magrib yang menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo diharapkan mereda. Pasalnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah mengeluarkan keputusan. Intinya tayangan azan yang muncul di RCTI dan MNCTV tersebut bukan sebuah pelanggaran.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah di Jakarta (14/9). ’’Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figure public tidak melanggara ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),’’ katanya.
Ubaidillah mengatakan penanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Dia menjelaskan KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sesuai ketentuan. Diantaranya sudah memanggil lembaga penyiaran RCTI dan MNCTV dalam forum klarifikasi.
Dia menuturkan KPI menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran, untuk tetap mengedepankan prinsip adil dan tidak memihak. ’’Serta proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,’’ tuturnya.
Ubaidillah menyebutkan KPI tetap akan melakukan pemantauan tayangan kepemiluan. Untuk menentukan apakah ada tayangan yang berpotensi melanggar. Dia mengatakan KPI akan menindaklanjuti setiap laporan dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas. Isinya adalah KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, meski kasus Ganjar tidak termasuk pelanggaran kampanye, pihaknya meminta para elit untuk menahan diri. Khususnya dengan tidak menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik.
"Kan pendaftaran bacapres masih bulan depan, agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik," ujarnya.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, masa sosialisasi hanya bisa dilakukan di kegiatan internal. Juga dilarang menggunakan frekuensi publik.
Untuk megantisipasi kasus serupa, Bagja mengaku akan mengeluarkan surat himbauan kepada partai politik untuk menahan diri. "Karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik, kecuali PKPUnya berubah," imbuhnya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menilai, kegiatan adzan oleh bacapres Ganjar Pranowo yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi bukanlah bagian dari politik identitas. Menurutnya, itu bagian dari syiar.
"Menurut saya nggak (termasuk politik identitas, red). Bagian dari syiar aja," katanya ditemui di Kantor Kemenko PMK, kemarin (12/9).
Namun beda perkara jika yang dilakukan dengan mengklaim A, B, C, dan seterusnya. "Identitasnya itu kan aku A anda B, atribut, itu kan (adzan, red) hanya bagian dari apa ya ritual yang wajar peringatan hari-hari," sambungnya.
Selain itu, sejauh ini pihak tersebut pun belum menjadi capres. Baru bakal calon.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menganggap, apa yang dilakukan Ganjar hanya bagian dari proses ibadah saja. Dan hal itu tidak merusak makna azan itu sendiri.
Kendati demikian, kata dia, Kemenag tetap gencar mengkampanyekan agar politik identitas tidak terjadi lagi di pemilu pilpres ataupun pileg di tahun 2024. Mengingat, dalam pengalaman sebelumnya, akibat politik identitas ini, masyarakat merasakan dampaknya. "Kejadian itu kan cukup lah menjadi pelajaran yang besar buat kita," pungkasnya. (wan/far/mia)
Editor : izak-Indra Zakaria