Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terlibat jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sidang Kode Etik, Polri Pecat AKP AG

izak-Indra Zakaria • 2023-10-21 10:09:42
KETERANGAN PERS: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik memberikan keterangan pers hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan Polda Lampung terhadap AKP AG.
KETERANGAN PERS: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik memberikan keterangan pers hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan Polda Lampung terhadap AKP AG.

BANDARLAMPUNG - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG dipecat dari anggota kepolisian. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan Polda Lampung. AKP AG dinilai terbukti melakukan tiga pelanggaran, di antaranya terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10), yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela. "Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," katanya dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (20/10).

Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut, buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.

"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia. Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp 1,3 miliar yang disita dari AKP AG.

"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia. Namun begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG  masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut. "Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” kata dia pula. (jpc/rdh)

Editor : izak-Indra Zakaria