Bukan hanya itu, pola pengembangan kompetensi ASN yang sudah jadul seperti penataran akan dihapus. Pola pengembangan kompetensi ASN bakal dilakukan dengan mengutamakan experiential learning seperti magang hingga on the job training. Nantinya, implementasinya bisa dikolaborasikan dengan perusahaan-perusahaan swasta besar yang ada di Indonesia. ”Sejalan dengan itu, sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” ungkap mantan kepala LKPP tersebut.
Aturan itu, lanjut dia, juga membahas kesempatan prajurit TNI dan personel Polri masuk dalam tubuh ASN. Personel dari dua instansi itu bisa mengisi jabatan kosong di ASN. Ketentuan ini pun bisa berlaku sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri.
Pengisian jabatan tersebut nantinya dilaksanakan dengan seleksi ketat, sesuai mekanisme manajemen talenta. ”Tentu aturan ini bersifat resiprokal serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” paparnya.
Di sisi lain, pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, secara normatif dwifungsi sudah dihapus seiring dengan reformasi dan lahirnya Undang-Undang (UU) TNI. Namun, dia tidak menampik adanya pelibatan TNI di ranah sipil. ”Ada sejumlah urusan pemerintahan yang ternyata masih memerlukan kehadiran prajurit aktif, dengan berbagai urgensi,” ungkapnya.
Fahmi menerangkan, dalam UU TNI, pelibatan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil sudah diatur dalam pasal 47. Pasal itu secara tegas memberi batasan berkenaan dengan penempatan TNI pada jabatan sipil. Fahmi menyatakan bahwa dalam Ayat (1) Pasal 47 UU TNI disebutkan, prajurit aktif tidak boleh memegang jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Kemudian ayat (2) pasal yang sama memberikan afirmasi.
”Ada sejumlah kementerian dan lembaga yang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif. Terutama karena urusan dan atau kewenangannya dinilai berkaitan, beririsan, atau membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif,” bebernya.
Ayat itu, lanjut Fahmi, memerinci secara jelas kementerian dan lembaga yang boleh diisi prajurit TNI. ”Sayangnya, alih-alih dibatasi, terutama dalam satu dekade terakhir, sejumlah prajurit diketahui telah menduduki berbagai jabatan yang ternyata tidak atau belum diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI,” sesalnya. Bahkan, ada prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil, padahal jabatan itu tidak beririsan atau berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI.
Karena itu, Fahmi menyatakan bahwa aturan pelaksanaan dari UU ASN, termasuk penyusunan RPP ASN, mestinya mengacu pada Pasal 47 UU TNI. ”Bukan justru mengatur hal-hal yang tidak selaras dengan semangat UU tersebut atau bahkan memayungi praktik-praktik yang selama ini berada di luar ketentuan UU,” katanya.
Khusus untuk Polri, Fahmi menilai penempatan personel Polri dalam jabatan sipil harus dievaluasi. Fahmi tidak menyangkal sesuai UU Polri sudah dinyatakan sebagai perangkat sipil negara dan tunduk pada hukum sipil. Namun, mereka punya tugas dan fungsi yang sudah jelas dalam rangka melindungi masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum. ”Jangan sampai kita sibuk mengantisipasi kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI, tapi malah menghadirkan multifungsi Polri yang justru lebih mengkhawatirkan,” pungkasnya. (mia/syn/c17/oni)