Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Indra Zakaria • Selasa, 26 Maret 2024 - 19:30 WIB
ilustrasi ibu hamil
ilustrasi ibu hamil

Ada empat poin pokok dalam RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut. Mulai cuti bagi ibu untuk persalinan hingga cuti bagi suami yang mendampingi istrinya.

======================

Kesempatan ibu untuk bisa merawat dan meng-ASI-hi buah hatinya setelah melahirkan kian besar. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan memberikan keleluasaan cuti melahirkan lebih panjang.

Hal ini terungkap dalam rapat pleno pengambilan keputusan antara Komisi VIII RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (25/3).

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh fraksi yang hadir telah menyetujui RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna. Jadi, diharapkan RUU ini segera disahkan.

”Dari seluruh fraksi yang hadir, delapan yang telah menyampaikan pendapatnya setuju. NasDem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, tapi sudah menyampaikan pendapatnya,” ujarnya usai rapat.

Dia berharap dengan disahkannya RUU ini kesejahteraan ibu dan anak bisa ditingkatkan. Dengan begitu, dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjabarkan, ada empat poin pokok dalam RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut. Pertama, soal judul. RUU yang semula hanya disebut kesejahteraan ibu dan anak diubah menjadi Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Kedua, definisi anak dirumuskan sesuai perundangan yang ada tapi dipertajam secara khusus dalam UU ini. Yakni, khusus anak pada 1.000 hari pertama.

Kemudian, untuk poin cuti bagi ibu yang melakukan persalinan diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. ”Ini bisa diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter,” tuturnya.

Terakhir, untuk rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Sementara, bagi suami yang mendampingi istri keguguran berhak mendapat cuti dua hari.

”Dalam RUU ini ditegaskan soal pengaturan meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, hingga partisipasi masyarakat,” paparnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI MY Esti Wijayati menyambut baik draf RUU terakhir ini. Apalagi, soal jaminan upah untuk ibu yang cuti melahirkan. Menurutnya, dalam RUU tersebut, upah akan diberikan penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

”Sehingga ini menjadi perlindungan untuk ibu. Dengan memahami seluruh isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, termasuk soal kewenangan pusat dan daerah, maka PDIP menyetujui RUU KIA dilanjutkan pada pembahasan berikutnya,” paparnya.

Dia pun berpesan, usai disahkan, kementerian harus segera mengebut aturan turunannya. Dengan begitu, implementasinya bisa maksimal.

Sementara anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid memberi catatan untuk draf RUU ini perihal bab keluarga. Menurutnya, definisi keluarga di RUU ini harus dikembalikan ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Di mana disebutkan bahwa membentuk keluarga dilakukan melalui perkawinan yang sah.

”Waktu itu sudah disepakati dalam FGD, tapi entah kenapa di akhir malah gak masuk. Saya ingatkan agar ini bisa dikembalikan ke ketentuan dasar dalam hirarki perundangan kita,” tegasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi para fraksi partai di Komisi VIII yang telah sepakat untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya. Meski, secara gambaran umum ada beberapa dari partai yang masih memberikan catatan.

Bintang mengungkapkan, RUU KIA memang tidak mendefinisikan anak. Yang didefinisikan adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, yang kehidupannya sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia dua tahun.

Selain itu, RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan ini juga melakukan penajaman substansi dengan tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja, tapi juga ibu penyandang disabilitas dan kerentanan khusus.

”Misalnya, ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” jelasnya.

Selain itu, disebutkan pula soal hak anak yang baru lahir untuk mendapatkan pendamping air susu ibu sesuai standar hingga enam bulan. Lalu, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. (mia/jpg/dwi/k16)

Editor : Indra Zakaria
#cuti #hamil