JAKARTA –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menempatkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai isu prioritas. Itu mengingat meningkatnya pengaduan kasus TPPO di lembaga tersebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, peningkatan pengaduan itu tersebar di sebelas negara. Termasuk di antaranya negara konflik seperti Syria. Dari pengaduan yang diterima, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO mengalami kerja paksa dan eksploitasi.
Anis menyebutkan, temuan pokok dari Komnas HAM menunjukkan bahwa PMI, terutama perempuan, makin rentan menjadi korban TPPO. Dia pun menyayangkan belum adanya upaya serius penanganan TPPO yang menggunakan perspektif HAM dan pemulihan bagi korban. ”Masih jauh dari yang diharapkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis (29/3).
Saat ini Komnas HAM tengah menyusun modul penanganan TPPO berbasis HAM untuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu, Komnas HAM mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dalam kerangka instrumen nasional, regional, dan internasional.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri atas pengusutan kasus dan penangkapan pelaku TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman ini. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, pihaknya sebagai koordinator subgugus tugas pencegahan TPPO akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbudristek.
Dari informasi yang disampaikan Kemendikbudristek, kata Ratna, program ferienjob yang berarti program kerja paro waktu saat musim libur di Jerman ternyata bukan merupakan bagian program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Memang ferienjob pernah diusulkan masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik di kampus Indonesia sangat berbeda dengan yang berlaku di Jerman. ”Kemenaker juga menyatakan bahwa program tersebut tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri," ujarnya.
Di sisi lain, Kemen PPPA juga berupaya melakukan kampanye secara masif melalui berbagai inovasi dan kolaborasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, terutama program magang, dari kekerasan dan TPPO. Para mahasiswa yang jadi korban, lanjut Ratna, menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan. Mereka juga tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan untuk proses keberangkatan ke Jerman.
”Terlebih, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian. Di mana para agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," paparnya.
Ratna menjelaskan, terkait magang, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya. Bahkan, ada kasus yang tidak diberi upah sama sekali.
Karena itu, lanjut Ratna, masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai sehingga tidak berpotensi terjadinya TPPO. ”Dengan keberangkatan kerja yang terdata, negara dapat memberikan perlindungan secara utuh kepada warga negaranya," tutur dia.
Namun, tanggapan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan. Dia mempertanyakan alasan setiap kasus ketenagakerjaan migran selalu dilabeli TPPO. Terbukti, tidak terbukti memenuhi unsur TPPO seakan menjadi urusan nomor sekian. Sementara si korban dan pelaku sudah telanjur distempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia.
”Apakah kasus itu hanya masalah ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja Migran Indonesia, pihak kepolisian dengan enteng menjerat pelakunya sebagai TPPO," ujarnya.
Aznil mengutip pemberitaan dari perwakilan Indonesia di Jerman pada 6 Desember 2023 melalui laman indonesianembassy.de. Dari sana diketahui, mahasiswa peserta ferienjob mengalami sejumlah hal. Di antaranya, kontrak antara peserta dan agen penyalur hanya ditulis dalam bahasa Jerman tanpa terjemahan.
Kemudian, ketidakjelasan jenis pekerjaan dan tempat kerja masing-masing peserta sebelum berangkat ke Jerman, kontrak kerja antara peserta dan pemberi kerja tidak disampaikan sebelum peserta tiba di Jerman, hingga jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak agen rekrutmen.
Peserta juga tidak kunjung disalurkan ke pemberi kerja setelah tiba di Jerman, pemutusan kontrak kerja sepihak, dan pengaturan akomodasi yang tidak jelas. Juga, permasalahan penggajian dan ketidaksinkronan masa berlaku visa dengan jadwal keberangkatan dan/atau kepulangan. Sehingga peserta harus mengeluarkan biaya untuk penjadwalan ulang tiket pesawat hingga sakit akibat kelelahan fisik maupun mental akibat pekerjaan manual yang terlalu berat. ”Selain itu, ada ketidakjelasan mengenai pungutan/fees yang dipungut oleh agen di Indonesia/Jerman," ujarnya.
Aznil menilai laporan pengaduan yang masuk ke KBRI Berlin, KJRI Frankfurt, atau KJRI Hamburg tersebut bisa dikelompokkan kategori masalah ketenagakerjaan dan prosedural penempatan. Bukan kategori TPPO yang keji pada harkat dan martabat manusia.
”Karena ada tiga unsur yang bisa dinyatakan TPPO, maka dari unsur tujuan eksploitasi pada mahasiswa sangat lemah. Apalagi, program ferienjob adalah program resmi pemerintah Jerman yang dilindungi hak-hak pekerja," paparnya.
Rugikan Kampus
Untuk wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, ada beberapa nama perguruan tinggi yang diduga terlibat ferienjob. Di antaranya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia Timur, dan Universitas Terbuka (UT).
Selain itu, ada Universitas Fajar, UKI Paulus, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Atma Jaya. Kepala LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman mengatakan, saat ini Kemendikbudristek tengah mengkaji pemberian sanksi untuk kasus tersebut.
Namun, kata Andi, kampus yang masuk LLDIKTI IX yang disebut, sejauh ini kajian yang dilakukan belum mendapatkan adanya dugaan perdagangan mahasiswa. ”Mahasiswa yang dikirim ke sana juga tidak merasa demikian (menjadi korban TPPO, Red),” ucapnya.
Rektor UNM Prof Husain Syam mengungkapkan, jika sebuah kampus terbukti dengan sengaja melakukan TPPO kepada mahasiswa di sebuah lembaga, justru akan merugikan pihak kampus sendiri. Terpisah, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Dr Ir H Abd. Rakhim Nanda MT IPM mengatakan, Unismuh dalam beberapa tahun terakhir memang menggiatkan kolaborasi internasional. Namun, prosesnya harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi ketat.
”Setiap kerja sama internasional harus melalui LPBKUI, diawali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan memorandum of agreement (MoA) serta diiringi dengan monitoring dan evaluasi berkala,” ucapnya.
Sementara soal ferienjob, Unismuh mendapatkan informasi bahwa ada dua mahasiswa mereka yang diduga mengikuti program magang tersebut. Namun, itu dilakukan secara mandiri, atas inisiatif pribadi, dan tanpa melapor ke pihak kampus. ”Mahasiswa yang bersangkutan mungkin mendapat informasi dari luar kampus. Sebab, Unismuh tidak pernah menyosialisasikan adanya program magang ke Jerman,” jelasnya. (tyo/mia/wis/c9/ttg)
Editor : Indra Zakaria