Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

IDI Ingatkan Problem Dalam Negeri, Menkes: Soal Dokter Asing, Jangan Jadi Provokasi Memicu Kekhawatiran

Indra Zakaria • Kamis, 30 Mei 2024 - 04:29 WIB
ilustrasi dokter
ilustrasi dokter

Dokter dan tenaga medis asing diberi lampu hijau bisa praktik di Indonesia. Namun mesti memenuhi standar.

 

Prokal.co - JAKARTA–Sesuai undang-undang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lebar tenaga kesehatan asing itu bekerja di Tanah Air. Tapi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memenuhi standar keamanan pasien.

Contoh yang sudah berlangsung terjadi di Rumah Sakit (RS) Adam Malik, Medan, Sumatra Utara. Mereka bekerja sama dengan King Salman Relief dan Muslim World League dari Arab Saudi untuk menyelenggarakan kegiatan sosial berupa operasi jantung gratis bagi pasien tidak mampu.

Ada 22 tenaga medis dari Arab Saudi yang terlibat dalam kegiatan itu. “Itu contoh nyata keberadaan dokter asing bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dokter-dokter spesialis bedah jantung kita.

Terutama yang muda-muda karena mereka juga turut terlibat dan melihat langsung tindakan medis yang dilakukan beberapa dokter bedah jantung terbaik di Arab Saudi,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Tim medis dari Arab Saudi terdiri atas 11 dokter dan 11 tim penunjang seperti perawat spesialis, perfusionist, dan terapis pernapasan (respiratory therapist). Mereka berasal dari King Faisal Cardiac Center (KFCC), King Abdul-Aziz Medical City (KAAMC), dan King Abdullah International Medical Research Center (KAIMRC).

Budi mengatakan, perspektif terhadap keberadaan dokter asing harus dipahami untuk menyelamatkan nyawa manusia. Jangan malah dijadikan provokasi yang memicu kekhawatiran tenaga medis bahwa pendapatan mereka akan turun atau peluang kerja mereka akan hilang.

Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT kemarin menyebutkan bahwa masuknya dokter asing ke Indonesia merupakan keniscayaan. Sebab, hal itu juga lazim terjadi di dunia.

Di kawasan Asia Tenggara, misalnya, targetnya pada 2025 ada cetak biru yang ditandatangani para pemimpin negara yang salah satu isinya adalah pembukaan public private partnership tentang universal health care. Salah satu poinnya adalah soal keterbukaan peluang para dokter suatu negara untuk praktik di negara lain di kawasan tersebut.

Tapi, Adib menyebut, ada beberapa masalah dalam negeri yang perlu diselesaikan sebelum Indonesia benar-benar terbuka. Pertama, distribusi dokter. Selain itu, masih banyak penduduk Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri dan belum semua fakultas kedokteran di Indonesia tersertifikasi internasional. “Sehingga dikhawatirkan dokter luar dapat masuk ke Indonesia, tapi dokter Indonesia dipersulit masuk ke negara lain,” ujarnya.

Adib membenarkan, pada UU 17/2023 tentang Kesehatan terdapat pasal yang mengatur masuknya dokter asing. Mereka yang praktik di Indonesia adalah yang memiliki kemampuan spesialis atau subspesialis dan ada evaluasi oleh menteri maupun konsil serta kolegium. “Yang dievaluasi adalah kemampuan administrasi dan penilaian kemampuan praktik. Ini jadi dasar universal yang diterapkan seluruh negara,” tuturnya. (lyn/JPG/rom/k8)

Editor : Indra Zakaria