Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Antam Pastikan 109 Ton Emas Asli, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Tata Kelola Komoditas Emas

Redaksi • 2024-06-01 16:30:00
Di tengah polemik korupsi tata kelola komoditas emas, Antam memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi. Sehingga keasliannya terjamin.
Di tengah polemik korupsi tata kelola komoditas emas, Antam memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi. Sehingga keasliannya terjamin.

Prokal.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas medio 2010–2021 memicu munculnya kabar peredaran 109 ton emas palsu. PT Aneka Tambang (Antam) pun memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi. Sehingga keasliannya sudah pasti terjamin.

Faisal menyatakan, produk emas logam mulia Antam diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi: London Bullion Market Association (LBMA).

”Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya. Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan (Agung/Kejagung) dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” terang Faisal kepada Jawa Pos, Jumat (31/5). 

Dia memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan.

Pelanggan dapat menghubungi WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan call center 0804-1-888-888. Sebagai perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kata Faisal, Antam terikat dengan berbagai ketentuan.

Secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. ”Oleh karenanya, perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance dalam setiap lini bisnis,” jelasnya.

Sedangkan mengenai penetapan tersangka eks GM Antam yang tertangkap, Faisal mewakili perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.

”Kami memastikan bisnis logam mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya. 

Pada Rabu (29/5) malam, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Langkah hukum itu diambil setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa 140 saksi.

Tim penyidik memastikan bahwa bukti permulaan sudah cukup untuk menjerat para tersangka. Enam orang tersebut merupakan mantan GM unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia milik Antam.

Para tersangka berinisial TK (bertugas pada 2010–2011), HN (bertugas pada 2011–2013), DM (bertugas pada 2013–2017), AHA (bertugas pada 2017–2019), MA (bertugas pada 2019–2021), serta ID (bertugas pada 2021–2022).

Kecuali HM dan AHA yang sudah ditahan untuk urusan perkara berbeda, empat tersangka lainnya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Negara Pondok Bambu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa selama sebelas tahun melakukan tindakan curang, para tersangka telah memproduksi 109 ton emas secara legal.

Emas sebanyak itu mereka cetak dengan merek LM Antam. Sampai saat ini, Kejagung belum membeberkan kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka. ”Kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” ungkap Ketut.

Kejagung memastikan, penanganan kasus tersebut bakal dilakukan sampai tuntas. Sebab, bukan hanya Antam yang dirugikan, negara dan masyarakat juga ikut dirugikan.

Para tersangka, kata Ketut, bersekongkol dengan pihak swasta melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan jasa manufaktur milik Antam.

Oleh Kejagung, mereka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (han/syn/c6/ttg/jpg/riz/k8)

Editor : Indra Zakaria