Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang belum memiliki status kepegawaian resmi.
Isi Lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025
Pengertian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Isi lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terbagi dalam 30 poin keputusan. Isinya diawali dengan definisi PPPK Paruh Waktu, latar belakang dilaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, hingga poin terakhir yang membahas penetapan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Berikut beberapa poin penting berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025:
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional Penata
Layanan Operasional
Keputusan keempat menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Ketentuan PPPK Paruh Waktu Menurut
keputusan kelima, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Masa Perjanjian Kerja 1 Tahun
Keputusan ketiga belas menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Untuk keterangan lebih lengkap, Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum bisa didownload dengan link di bawah ini: Link Download Keputusan MenpanRB No.16 Tahun 2025 (*)
Editor : Indra Zakaria