Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Korupsi Tambang di Kaltim, KPK Tangkap Pengusaha Rudy Ong Chandra

Redaksi • Sabtu, 23 Agustus 2025 - 05:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8). (Dery Ridwansah/Jawapos)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8). (Dery Ridwansah/Jawapos)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8). Penangkapan dengan upaya jemput paksa itu dilakukan setelah Rudy tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Dilansir dari Jawapos.com, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB. Rudy Ong terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berkacamata saat memasuki markas antirasuah. Namun, ia memilih menghindar dari awak media.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8).

Selain menjabat sebagai komisaris, Rudy Ong juga tercatat sebagai perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga merupakan pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Rudy Ong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua Kadin Kaltim yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek, lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia. KPK akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini pada Senin, 25 Agustus 2025. (*)

Editor : Indra Zakaria