Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kerugian Negara Tembus Rp 175 Triliun, KPK Luncurkan JAGAHUTAN untuk Berantas Mafia Kehutanan

Redaksi Prokal • 2025-12-30 12:53:50
kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (X)
kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (X)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terhadap maraknya praktik lancung di sektor kehutanan. Sebagai negara dengan kawasan hutan terluas ke-8 di dunia, Indonesia kini terancam oleh deforestasi masif yang dipicu oleh tindak pidana korupsi.

Melalui media sosial resminya pada Selasa (30/12), lembaga antirasuah ini menekankan pentingnya sinergi untuk melindungi kekayaan alam dari "tangan-tangan kotor".

Deforestasi dan Kerugian Fantastis

Berdasarkan integrasi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK, luas kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni 608.299 hektare.

Lebih jauh, KPK mengungkapkan dampak ekonomi yang luar biasa dari kerusakan tersebut, dimana potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 175 triliun. Dampak ekologisnya, hilangnya ekosistem yang menopang sekitar 2 persen total luas hutan global.

Guna mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN pada 19 Desember 2025 lalu. Inovasi ini dapat diakses publik melalui portal JAGA.ID.

“Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan,” jelas KPK.

KPK memastikan bahwa pengawasan melalui teknologi ini bertujuan agar pemanfaatan hutan dilakukan secara transparan dan optimal demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum.

Saat ini, KPK terus bergerak memproses sejumlah perkara besar di sektor kehutanan yang melibatkan pejabat dan korporasi, di antaranya kasus PT Inhutani V, yakni dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan senilai Rp 4,2 miliar, yang juga melibatkan gratifikasi satu unit mobil mewah Rubicon.

Lalu alih fungsi lahan Bogor, kasus suap izin alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor dengan nilai suap mencapai Rp 8,9 miliar.

Kemudian izin perkebunan Buol. Kasus suap terkait izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap sebesar Rp 3 miliar.

Penanganan perkara ini sejalan dengan langkah tegas pemerintah yang baru-baru ini mencabut 22 perizinan pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektare. KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kejanggalan pengelolaan hutan melalui kanal yang tersedia agar kekayaan alam Indonesia tetap terjaga. (*)

Editor : Indra Zakaria