TANGERANG – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta sempat mengamankan seorang perempuan berinisial N setelah kedapatan menyamar sebagai pramugari maskapai Batik Air. Aksi nekat ini terungkap saat N mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan atribut lengkap awak kabin meskipun statusnya bukan merupakan karyawan maskapai tersebut.
Kejadian bermula ketika perempuan asal Palembang ini menempuh perjalanan udara dari kota asalnya menuju Jakarta. Setibanya di bandara tujuan, N terlihat percaya diri mengenakan seragam khas Batik Air dan mencoba melewati jalur fast track, yakni akses khusus yang diperuntukkan bagi kru pesawat. Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian awak kabin resmi yang sedang bertugas di area tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan bersama petugas keamanan bandara (Avsec), kecurigaan tersebut terbukti benar. N sama sekali tidak terdaftar sebagai kru di maskapai manapun. Polisi yang kemudian mendalami kasus ini menemukan fakta bahwa seragam yang dikenakan N dibeli melalui platform belanja daring, meski jika dicermati terdapat perbedaan detail dengan seragam asli maskapai.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa motif di balik penyamaran ini berlatar belakang tekanan psikologis yang cukup mendalam. N diketahui pernah datang ke Jakarta dengan ambisi besar untuk menjadi pramugari, namun sayangnya ia gagal dalam proses seleksi.
Rasa malu yang besar kepada keluarga di kampung halaman membuat N terjebak dalam kebohongan. Ia terlanjur bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah diterima bekerja di maskapai Batik Air. Demi menjaga harga diri dan menutupi kegagalannya, ia pun nekat mengenakan seragam tersebut saat kembali melakukan perjalanan ke Jakarta agar terlihat seolah-olah sedang menjalankan tugas.
Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana atau niat jahat untuk melakukan penipuan komersial dalam peristiwa ini. Mengingat motifnya murni karena tekanan sosial dan rasa malu, kepolisian memutuskan untuk memberikan pembinaan. Setelah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka, N akhirnya dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga tanpa proses hukum lanjutan.(*)
Editor : Indra Zakaria