Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Menurun: Tren Kekerasan Meningkat, Praktik Swasensor Menghantui Redaksi

Redaksi Prokal • 2026-02-13 09:30:00
Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 di Erasmus Huis, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 di Erasmus Huis, Jakarta, Senin (9/2/2026).

 

JAKARTA — Kondisi keselamatan awak media di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Berdasarkan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 yang dirilis oleh Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix, skor keselamatan jurnalis nasional tercatat di angka 59,5. Meski masih dalam kategori “agak terlindungi”, angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yang dipicu oleh melonjaknya kasus kekerasan serta menguatnya praktik sensor di ruang redaksi.

Dalam peluncuran indeks tersebut di Erasmus Huis, Jakarta, Senin (9/2/2026), terungkap fakta yang mengkhawatirkan: sebanyak 67 persen jurnalis mengaku pernah mengalami kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Angka ini naik signifikan dari tahun 2024 yang berada di kisaran 40 persen. Bentuk tekanan yang paling dominan saat ini adalah pelarangan liputan serta intervensi terhadap pemberitaan, menggeser tren kekerasan fisik yang cenderung menurun.

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menekankan bahwa keselamatan jurnalis bukan sekadar isu profesi, melainkan prasyarat mutlak bagi publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Ironisnya, di tengah meningkatnya risiko kerja, praktik swasensor (sensor mandiri) menjadi fenomena yang lazim. Sebanyak 80 persen jurnalis mengaku pernah melakukan swasensor, terutama demi menghindari konflik, tekanan politik, maupun ancaman terhadap keselamatan pribadi.

Isu sensitif yang paling sering terkena dampak sensor maupun swasensor meliputi kebijakan strategis seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini menunjukkan adanya hambatan akses informasi pada isu-isu yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Selain itu, Undang-Undang ITE masih dipandang oleh kalangan jurnalis sebagai regulasi yang paling mengancam kebebasan pers di tanah air.

Meskipun pilar negara dan regulasi menunjukkan perbaikan persepsi terhadap peran aparat, tekanan struktural tetap menjadi ganjalan. Pembatasan akses informasi dan keengganan narasumber untuk berbicara terbuka menjadi tantangan baru yang mengancam kualitas demokrasi. Menanggapi temuan ini, Dewan Pers berharap hasil indeks menjadi rujukan bagi negara untuk segera memperkuat perlindungan hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap insan pers.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan komitmennya untuk memperkuat perlindungan jurnalis lewat pembaruan regulasi dan kolaborasi lintas sektor. Langkah ini termasuk menyusun aturan pelindungan karya jurnalistik dari pemanfaatan teknologi AI tanpa izin, sebagai bentuk adaptasi terhadap ancaman di era digital demi menjaga fondasi demokrasi yang sehat. (*)

Editor : Indra Zakaria