Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa karena Hilang Uang, Ketua Komisi X DPR RI Desak Sanksi Pemberhentian

Redaksi Prokal • 2026-02-14 13:00:00
HEBOH: Dugaan penggeledahan tidak pantas yang dilakukan oknum guru terhadap siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jelbuk 02, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (IST.)
HEBOH: Dugaan penggeledahan tidak pantas yang dilakukan oknum guru terhadap siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jelbuk 02, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (IST.)

 

JAKARTA – Dunia pendidikan nasional kembali diguncang oleh tindakan oknum pendidik yang melampaui batas. Kasus dugaan penggeledahan tidak pantas yang menimpa puluhan siswa di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini memicu reaksi keras dari tingkat pusat. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa tindakan oknum guru tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera maksimal.

Insiden memilukan ini bermula ketika seorang wali kelas V di sekolah tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu, menyusul kehilangan Rp200 ribu pada hari sebelumnya. Untuk mencari uang tersebut, sang guru melakukan penggeledahan terhadap tas milik 22 siswanya. Namun, karena uang tidak kunjung ditemukan, oknum guru tersebut nekat melangkah lebih jauh dengan menelanjangi para siswa untuk memastikan tidak ada uang yang disembunyikan di balik pakaian mereka.

Hetifah Sjaifudian menilai tindakan mempermalukan siswa di depan umum dengan dalih penegakan disiplin atau pencarian barang hilang adalah pelanggaran berat. Menurutnya, sanksi administratif berupa teguran atau sekadar mutasi tugas tidaklah cukup. Ia mendorong adanya evaluasi mendalam, bahkan pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran prinsip pembelajaran yang fatal. Baginya, memindahkan guru bermasalah ke sekolah lain justru berpotensi membahayakan lingkungan pendidikan di tempat baru.

Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti bahwa tindakan menelanjangi siswa tersebut telah melanggar hak pribadi anak dan berpotensi masuk ke dalam kategori kekerasan fisik serta pelecehan seksual. Ia menyayangkan metode yang digunakan guru tersebut, karena meski ada dugaan pencurian, seharusnya terdapat prosedur lain yang lebih manusiawi tanpa harus mengorbankan martabat dan psikologis puluhan anak sekaligus.

Lebih lanjut, Komisi X meminta agar rekam jejak oknum guru tersebut ditelusuri secara menyeluruh untuk melihat apakah ada pola perilaku serupa di masa lalu. Kasus ini diharapkan menjadi catatan merah bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia agar tetap memegang teguh etika dan hak asasi siswa dalam setiap proses belajar mengajar.

Hingga saat ini, protes keras dari para wali murid masih terus mengalir, sementara publik di media sosial mengecam keras tindakan yang dianggap mencoreng citra pendidikan di Jember tersebut. Kasus ini kini tengah dalam pengawasan ketat pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi para siswa yang menjadi korban. (*)

Editor : Indra Zakaria