Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Empat Kali Digugat Dahlan-Nany, Tiga Ahli Hukum Ternama Tegaskan PT Jawa Pos Tak Terbukti Melanggar Hukum

Redaksi Prokal • 2026-02-15 14:27:21
Photo
Photo

SURABAYA – PT Jawa Pos menghadapi empat gugatan yang diajukan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja di sejumlah perkara berbeda. Dua di antaranya telah diputus dan majelis menyatakan bahwa PT Jawa Pos tidak terbukti melanggar hukum sebagaimana didalikan Dahlan dan Nany. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Niaga Surabaya ditolak karena PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan. Gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya juga kandas.

Tersisa dua perkara lain yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pertama, gugatan terkait akta pernyataan bahwa PT DNP bagian dari PT Jawa Pos yang dibuat Dahlan sendiri. Kedua, gugatan terhadap direksi PT Jawa Pos yang menuntut penyerahan dokumen risalah RUPS yang menurut pihak perusahaan sebelumnya telah diberikan kepada para pemegang saham, termasuk Dahlan. Seluruh gugatan tersebut diajukan oleh pihak Dahlan maupun Nany, tanpa ada gugatan lebih dahulu dari PT Jawa Pos.

Dalam menghadapi rangkaian perkara itu, PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli dari fakultas hukum universitas terkemuka, yakni Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Prof. Rosa Agustina, ahli hukum perdata Universitas Airlangga (Unair) Ghansham Anand, serta Guru Besar Hukum Perseroan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono. Di berbagai persidangan, ketiganya memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT Jawa Pos sebagaimana didalilkan penggugat.

Gugatan Dinilai Kabur dan Tak Punya Dasar Kausalitas
Prof. Rosa Agustina menyoroti konstruksi gugatan yang menurutnya tidak jelas atau obscuur libel. Dalam perkara yang turut menyeret notaris dan PT Jawa Pos, ia menilai tidak ada uraian konkret mengenai hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan notaris dengan PT Jawa Pos.

“Jika dua pihak digabung dalam satu gugatan tanpa dijelaskan relevansi dan hubungan hukumnya, maka gugatan menjadi kabur,” ujar Rosa di persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan PT Jawa Pos melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Rosa juga mengkritisi gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas nilai kerugian yang dituntut. Dalam hukum acara perdata, ketidakjelasan petitum, termasuk nilai ganti rugi, dapat berimplikasi pada penolakan gugatan.

Terkait akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan, Rosa menegaskan bahwa setiap orang yang membuat dan menandatangani akta bertanggung jawab atas isi serta akibat hukumnya. “Akta pernyataan itu mengikat pembuatnya. Tanggung jawab hukum melekat pada pihak yang membuat pernyataan tersebut,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Ghansham Anand. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata berlaku prinsip restitutio in integrum. Apabila suatu perbuatan hukum dinyatakan batal atau tidak sah, maka keadaan harus dikembalikan seperti semula, seolah-olah perbuatan itu tidak pernah ada.

“Jika berdasarkan akta tersebut ada peralihan atau penguasaan kekayaan, maka harus dikembalikan kepada pemegang hak yang sebenarnya,” kata Ghansham.

Ia menegaskan, apabila tidak dikembalikan, maka dapat dikategorikan sebagai perolehan kekayaan secara tidak patut (unjust enrichment). Dalam konteks perkara, apabila ada penggunaan dana atau aset perseroan untuk kepentingan pribadi, maka hal itu dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak yang melakukannya.

Ghansham juga menerangkan bahwa notaris dalam membuat akta bersandar pada keterangan para penghadap. Jika ternyata isi akta tidak benar, maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang memberikan keterangan tersebut.

“Notaris mencatat berdasarkan keterangan penghadap. Kalau keterangannya tidak benar, maka tanggung jawab ada pada penghadap,” ujarnya.

Pemegang Saham 3,8 Persen Tak Penuhi Syarat Gugat Direksi
Dalam perkara gugatan terhadap direksi terkait risalah RUPS, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mekanisme gugatan oleh pemegang saham.

Menurutnya, pemegang saham yang ingin menggugat direksi atas nama perseroan (derivative action) harus memiliki minimal 1/10 atau 10 persen dari seluruh saham dengan hak suara.

“Kalau hanya memiliki 3,8 persen saham, secara normatif tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan,” jelas Nindyo.

Ia juga menegaskan bahwa risalah RUPS merupakan dokumen perseroan yang penggunaannya harus berorientasi pada kepentingan perusahaan. Direksi, menurutnya, dapat menolak permintaan dokumen apabila ada potensi penyalahgunaan yang merugikan perseroan.

“Orientasinya harus kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi pemegang saham,” katanya. Nindyo bahkan menyebut fenomena tekanan dari pemegang saham minoritas yang berpotensi mengganggu stabilitas perusahaan sebagai minority shareholder syndicate, yakni penggunaan posisi minoritas untuk menekan atau mengganggu kinerja perseroan.

Soal Nominee dan Tanggung Jawab Pembuat Akta

Dalam gugatan Nany Widjaja terkait saham PT DNP, Nindyo juga memberikan penjelasan mengenai perjanjian nominee atau pinjam nama. Ia menyatakan, Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak melarang perjanjian nominee sepanjang para pihak merupakan subjek hukum dalam negeri.

Ia meluruskan penafsiran terhadap Pasal 33 UU Penanaman Modal yang menurutnya ditujukan untuk mencegah praktik pinjam nama oleh investor asing, bukan antar pihak domestik.

“UU PT tidak melarang nominee. Jika kedua pihak adalah subjek hukum dalam negeri, maka ketentuan itu tidak dapat diterapkan,” ujarnya.

Nindyo menambahkan, dalam konstruksi nominee terdapat legal owner dan beneficiary owner. Pihak penerima manfaat (beneficiary owner) adalah pihak yang secara substantif berhak atas saham tersebut.

Ia juga menegaskan, apabila suatu akta pernyataan dianggap melawan hukum, maka tanggung jawab ada pada pembuat akta, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani.

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyatakan keterangan tiga ahli tersebut memperkuat posisi perusahaan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.

Sajogo menegaskan bahwa ketiga ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos dalam setiap persidangan bukan orang sembarangan. "Untuk menjaga netralitas dan objektivitas, PT Jawa Pos mengjadirkan ahli ahli dari tiga fakultas hukum terbaik di Indonesia. Yang tentu saja keilmuannya ada relevansinya dengan pokok perkara," kata Sajogo.

Ahli juga berpendapat bahwa gugatan-gugatan itu sengaja diajukan Nany maupun Dahlan hanya untuk merusak reputasi PT Jawa Pos. Bahkan menurut ahli, Dahlan Iskan sebagai pemilik saham minoritas tidak berhak mengajukan gugatan berdasarkan undang-undang perseroan. (gas)

Editor : Indra Zakaria