JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama tersebut kini berstatus sebagai tahanan rumah, namun pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena alasan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Berawal dari Kecurigaan Sesama Tahanan
Isu mengenai keberadaan Yaqut mulai mencuat setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga tengah menjalani masa tahanan, memberikan keterangan usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengungkapkan bahwa para tahanan di Rutan KPK mulai bertanya-tanya karena tidak melihat sosok Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam. Bahkan, Yaqut dilaporkan tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di lingkungan rutan pada 21 Maret 2026.
"Informasi dari orang-orang di dalam, beliau tidak ada. Semuanya pada tahu dan bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi kan tidak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan," ungkap Silvia.
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah dipindahkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026.
Meski tidak lagi mendekam di sel, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Status tahanan rumah ini juga ditegaskan bersifat sementara dan tidak permanen.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024. Setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026, ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sehari kemudian.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal kuota haji tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria