Gatut diduga kuat melakukan praktik pemerasan terhadap bawahannya di belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam perkara ini, KPK juga menyeret satu orang lainnya yang merupakan orang dekat bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Gatut diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindakan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG selaku ajudan bupati," ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat berasal dari setoran paksa para kepala OPD. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa nilai uang yang diamankan mencapai angka yang signifikan.
"Ada uang ratusan juta rupiah yang diamankan penyidik KPK dalam OTT Bupati Tulungagung," ungkap Fitroh kepada awak media. Secara terperinci, total uang yang disita dalam operasi tersebut berjumlah Rp335,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan sistematik yang dilakukan Gatut terhadap 16 OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan langkah penahanan terhadap kedua tersangka. Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Masa penahanan pertama akan berlaku selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal penetapan hingga 30 April 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti serta mempermudah koordinasi penyidikan dalam mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemerasan tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria