JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik intimidasi terstruktur yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka pada Sabtu (11/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, terungkap sebuah modus licik di mana sang bupati diduga sengaja mengunci loyalitas 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memeras mereka demi kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa intimidasi ini bermula dari penggunaan dua dokumen krusial, yakni surat pernyataan mundur dari jabatan sebagai ASN dan surat pertanggungjawaban mutlak pengelolaan anggaran. Para pejabat tersebut dipaksa menandatangani dokumen bermaterai namun dengan kolom tanggal yang sengaja dikosongkan. Hal ini dilakukan agar bupati memiliki kendali penuh untuk sewaktu-waktu mendepak bawahannya hanya dengan membubuhkan tanggal pada surat tersebut jika mereka dianggap tidak patuh.
Proses penandatanganan ini berlangsung di bawah pengawasan ketat ajudan di sebuah ruangan khusus. Para kepala OPD dilarang membawa ponsel agar tidak memiliki bukti dokumentasi atau foto atas surat yang mereka tanda tangani. Dengan posisi yang terancam pemecatan instan, Gatut diduga mulai melancarkan aksi pemerasan dengan meminta setoran uang baik secara langsung maupun melalui ajudannya yang berinisial YOG.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik culas ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp5 miliar. Aliran dana haram tersebut diduga telah mengalir sejak para pejabat dilantik pada Desember 2025 hingga awal April 2026. Asep menekankan betapa tidak berdayanya para pejabat tersebut, karena ancaman pemecatan selalu membayangi jika permintaan uang tidak segera dipenuhi.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi tersebut. Penangkapan Gatut Sunu Wibowo ini menjadi pengingat pahit bagi birokrasi daerah bahwa praktik "setoran" jabatan dan tekanan administratif masih menjadi celah korupsi yang sangat nyata. (*)
Editor : Indra Zakaria