JAKARTA – Publik dikejutkan dengan penetapan status tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kabar ini menjadi sorotan tajam lantaran Hery baru saja menduduki kursi kepemimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut selama enam hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian prosedur hukum yang mendalam. “Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta pendalaman dokumen dan aliran dana, kami menetapkan HS sebagai tersangka,” ujar Syarief saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan Hery sendiri dilakukan di kediamannya pada Rabu malam sebelum ia akhirnya dibawa ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kini, pria kelahiran Cirebon tersebut harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan rompi tahanan, Hery tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan penyidik, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta guna memengaruhi rekomendasi resmi terkait tata kelola tambang. Syarief memaparkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan jabatan Hery. “Uang tersebut diduga terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi yang melawan hukum dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Situasi ini memicu reaksi keras dari Komisi II DPR RI yang mengaku terkejut, mengingat Hery baru saja lolos proses uji kelayakan pada Januari lalu. Sebagai informasi, Hery memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, termasuk gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta yang fokus pada isu lingkungan. Namun, rekam jejak tersebut kini dibayangi oleh jeratan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus berjalan guna menelusuri jaringan keterlibatan pihak lain. Syarief pun memastikan bahwa penyidik akan bersikap transparan dalam mengusut kasus yang menambah daftar panjang korupsi di sektor sumber daya alam tersebut. “Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria