PROKAL.CO- Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan komitmennya untuk tidak memberlakukan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Langkah ini diambil guna menghormati prinsip hukum internasional serta menjaga kelancaran arus perdagangan global di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyatakan bahwa kebijakan ini sepenuhnya sejalan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB. Konvensi tersebut merupakan pilar utama yang mengakui kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan, namun juga mewajibkan jaminan kebebasan pelayaran internasional.
“Indonesia menghormati hukum internasional. Kita tidak berada pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka,” tegas Sugiono dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Penegasan ini sekaligus menepis wacana yang sempat beredar mengenai kemungkinan pengenaan biaya bagi kapal pelintas. Pemerintah memandang bahwa menjaga Selat Malaka tetap terbuka dan netral jauh lebih penting bagi stabilitas ekonomi kawasan daripada keuntungan finansial jangka pendek dari tarif.
Sugiono menambahkan bahwa Indonesia berkomitmen penuh mendukung jalur pelayaran yang saling menguntungkan bagi semua negara tanpa hambatan birokrasi atau beban biaya tambahan.
Senada dengan Indonesia, pihak Singapura melalui Vivian Balakrishnan juga menekankan pentingnya kerja sama negara-negara di sekitar Selat Malaka. Menurutnya, menjaga jalur ini tetap terbuka adalah kepentingan bersama demi menjaga reputasi kawasan sebagai pusat logistik dunia.
Berdasarkan ketentuan UNCLOS, hak lintas bagi kapal internasional di jalur strategis seperti Selat Malaka dijamin dan tidak boleh dihambat. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan jalur tersebut, Indonesia memposisikan diri sebagai penjaga stabilitas dan navigasi, memastikan bahwa arus barang dari timur ke barat tetap berjalan tanpa membebani pelaku industri pelayaran dengan biaya tambahan. (*)
Editor : Indra Zakaria