Penulis: Winda Eka Pahla Ayuningtyas, Dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Hilirisasi nikel di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir kerap diposisikan sebagai kisah sukses pembangunan ekonomi. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendorong tumbuhnya industri pengolahan dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah komoditas tambang. Dalam berbagai kajian ekonomi, strategi ini dinilai berhasil memperkuat ekspor produk turunan seperti besi dan baja serta menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global.
Lebih dari itu, nikel kini memiliki posisi strategis dalam konteks global karena menjadi bahan utama dalam pembuatan baterai kendaraan listrik. Baterai berbasis nikel, seperti lithium-ion dengan kandungan nikel tinggi, digunakan untuk meningkatkan kapasitas energi dan efisiensi kendaraan listrik. Kendaraan listrik sendiri dipromosikan sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon dan menciptakan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan. Dalam narasi ini, hilirisasi nikel di Indonesia sering dikaitkan langsung dengan kontribusi terhadap agenda transisi energi dan pembangunan berkelanjutan.
Namun, narasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kompleksitas yang terjadi di lapangan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa ekspansi hilirisasi nikel membawa konsekuensi lingkungan yang signifikan. Studi dalam Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah mencatat bahwa aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel menyebabkan pencemaran lingkungan, deforestasi, serta gangguan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah industri.
Temuan lain juga menunjukkan bahwa operasional smelter nikel dapat memicu pencemaran udara, tanah, dan air yang berdampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
Di sinilah muncul paradoks yang jarang dibahas secara terbuka: kendaraan listrik memang lebih ramah lingkungan dalam fase penggunaan karena menghasilkan emisi yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, tetapi proses produksi baterainya—yang sangat bergantung pada nikel—justru dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah penghasil.
Paradoks ini semakin diperkuat oleh fenomena greenwashing. Label “ramah lingkungan” yang melekat pada kendaraan listrik sering kali menutupi fakta bahwa rantai pasok bahan bakunya tidak selalu berkelanjutan. Dalam beberapa kajian sosial-politik, hilirisasi nikel yang dikaitkan dengan “ekonomi hijau” justru menunjukkan adanya ketimpangan sosial dan eksklusi masyarakat lokal dari manfaat pembangunan.
Dengan demikian, konsep kendaraan ramah lingkungan menjadi tidak sesederhana yang dibayangkan. Ramah lingkungan bagi konsumen di negara maju belum tentu berarti ramah lingkungan bagi wilayah produsen bahan baku seperti Indonesia. Dampak lingkungan yang terjadi sering bersifat tidak kasat mata—berlangsung perlahan, akumulatif, dan baru terasa dalam jangka panjang, seperti penurunan kualitas tanah, air, dan ekosistem pesisir.
Hilirisasi nikel memang membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik global. Namun, tanpa tata kelola yang berkelanjutan, peluang tersebut dapat berubah menjadi beban ekologis yang signifikan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: seberapa “ramah lingkungan” sebuah kendaraan listrik jika proses produksinya masih meninggalkan jejak kerusakan yang besar di wilayah lain? Tanpa menjawab pertanyaan ini secara jujur, hilirisasi nikel berisiko menjadi contoh nyata bagaimana agenda transisi energi global justru menyembunyikan biaya lingkungan yang tidak terlihat. (*)
Editor : Indra Zakaria