Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Anggaran Pendidikan Tergerus Makan Bergizi Gratis, CALS Minta MK Tegaskan Batasan Rezim Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial

Redaksi Prokal • Selasa, 28 April 2026 | 22:21 WIB
Sidang pengujian konstitusionalitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
Sidang pengujian konstitusionalitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
 

JAKARTA– Sebuah peringatan keras menggema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) membedah arah kebijakan anggaran negara. Mereka menilai kehadiran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan sebuah ancaman nyata yang berpotensi "membajak" hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang berkualitas.

Dalam sidang pengujian UU APBN 2026 tersebut, Bivitri Susanti, pakar hukum dari STHI Jentera, membongkar celah dalam Pasal 22 ayat (3) yang dinilai memiliki sifat open texture atau bermakna terbuka. Menurutnya, rumusan tersebut menciptakan ruang bagi pemerintah untuk memasukkan program-program di luar inti pendidikan ke dalam mandatory spending 20 persen. Hal ini dianggap berbahaya karena secara perlahan dapat memanipulasi kewajiban minimal negara, di mana anggaran yang seharusnya mengalir ke ruang kelas justru dialihkan untuk pemenuhan gizi yang secara substansi merupakan rezim kesehatan dan perlindungan sosial.

Dampak dari penggabungan anggaran ini pun dijabarkan secara mendalam oleh Yance Arizona dari Universitas Gadjah Mada. Ia menekankan bahwa kebijakan ini memicu distorsi ganda, yakni secara konstitusional dan fiskal. Secara konstitusional, jaminan perlindungan dana pendidikan dalam UUD 1945 terancam berubah menjadi sekadar formalitas angka di atas kertas. Sementara secara fiskal, beban besar program MBG yang mencapai angka Rp268 triliun—atau hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan—akan mempersempit ruang gerak pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan 2,7 juta guru serta fasilitas bagi 44 juta siswa di seluruh pelosok negeri.

CALS secara tegas menggarisbawahi bahwa perlawanan hukum ini bukan berarti menolak manfaat dari pemberian makanan bergizi bagi rakyat. Poin utamanya adalah negara tidak boleh mempertentangkan satu hak dengan hak lainnya melalui teknik klasifikasi anggaran yang keliru. Hak atas pangan tetap krusial, namun pemenuhannya tidak boleh dilakukan dengan cara "memeras" anggaran sektor pendidikan yang sudah memiliki mandat khusus dalam konstitusi.

Melalui kehadiran 20 tokoh hukum tata negara dalam persidangan tersebut, termasuk nama-nama seperti Zainal Arifin Mochtar hingga Feri Amsari, CALS meminta Mahkamah Konstitusi untuk bertindak tegas. Mereka mendesak agar MK menyatakan bahwa program MBG tidak boleh dicampuradukkan ke dalam anggaran pendidikan. Harapannya, keputusan hakim kelak dapat mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai jalurnya: untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penguatan mutu sekolah, riset, dan pemerataan akses, tanpa harus terbebani oleh program dari rezim lain. (*)

Editor : Indra Zakaria
#Mbg