PROKAL.CO- Panggung megah dunia hiburan maya mendadak runtuh bagi selebgram Donna Fabiola dan suaminya, Tigran Denre Sonda alias Denre. Pasangan suami istri ini kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Keduanya didakwa terlibat dalam jaringan perdagangan gelap narkotika golongan satu jenis kokain dan MDMA dengan barang bukti yang ditemukan melebihi ambang batas 5 gram.
Dalam proses persidangan yang digelar terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menjerat sang selebgram dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Sementara untuk sang suami, kejaksaan menambahkan dakwaan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Terbongkarnya bisnis haram pasutri ini merupakan buah dari operasi gabungan skala besar yang dilancarkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bali Nusra pada pertengahan Desember 2025 lalu. Operasi senyap tersebut sengaja menyasar jalur-jalur tikus peredaran narkotika yang rencananya akan dipasok untuk menyusup ke tengah-tengah pelaksanaan festival musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Pulau Dewata.
Secara total, petugas gabungan berhasil mencokok 17 tersangka dari berbagai jaringan terpisah dengan akumulasi barang bukti yang sangat fantastis, mulai dari 31 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, ketamine, happy water, ganja, hingga kokain bernilai total sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pasutri ini awalnya bergerak mulus saat membawa masuk barang haram tersebut dari Malaysia untuk disimpan di kediaman mereka di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Namun, keserakahan beralih menjadi petaka ketika Donna mulai melayani pesanan dari para pelanggannya di area pub populer di kawasan Petitenget, Badung.
Dari hasil penangkapan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sisa barang bukti dari tangan Donna dan Denre berupa kokain siap edar dengan berat bersih (netto) sebesar 6,27 gram serta MDMA dengan berat bersih 2,47 gram. Penangkapan selebgram ini menjadi peringatan keras dari aparat penegak hukum bahwa tidak ada ruang aman bagi siapa pun yang nekat mengedarkan narkotika di wilayah hukum Indonesia, terlebih di tengah momentum perhelatan acara hiburan besar yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. (*)
Kronologi Transaksi Narkotika Selebgram Donna Fabiola & Suami
8 Desember 2025: Donna dan Denre mendarat di Bali dari Malaysia dengan menyelundupkan 6 paket kokain. Barang tersebut dibeli di Negeri Jiran seharga 800 Ringgit Malaysia (sekitar Rp3 juta) per paket.
10 Desember 2025 (Sore): Seorang pembeli bernama Bryan memesan kokain lewat WhatsApp. Donna menyepakati penjualan 3 paket kokain seharga Rp12 juta dengan lokasi pertemuan di sebuah pub di Kuta Utara.
10 Desember 2025 (Malam): Pembeli meminta tambahan 3 paket kokain dan 4 paket MDMA. Donna meminta bantuan rekannya untuk memasok MDMA senilai Rp12 juta.
Pukul 19.50 WITA: Sesaat setelah penyerahan barang di area parkir pub, petugas Bareskrim Polri langsung menyergap Donna dan beberapa rekannya di dalam mobil.
24 Desember 2025: Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sang suami (Denre) akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
Editor : Indra Zakaria