Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terseret Sidang Suap Bea Cukai, KPK Bakal Dalami Munculnya Nama Raffi Ahmad

Redaksi Prokal • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:14 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4). (ANTARA/Rio Feisal)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4). (ANTARA/Rio Feisal)

PROKAL.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Nama selebritas papan atas tersebut mencuat saat jalannya persidangan dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar seorang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Sri Pangestuti alias Tuti, terkait adanya permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia. Permintaan tersebut diduga disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, tepat saat Raffi Ahmad kedapatan mengunjungi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama suami Nagita Slavina itu memang sudah berkelindan sejak proses penyidikan awal. Keterangan tersebut dihimpun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi sebelum akhirnya menggelinding dan terbuka di hadapan majelis hakim.

"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA (Raffi Ahmad) ya, ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Taufik menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah tidak akan berhenti di sini. Pihaknya akan terus menguliti fakta tersebut dalam proses penyidikan tersangka lain yang masih berjalan, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setiap dinamika dan kesaksian baru di persidangan dipastikan menjadi bahan bakar bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan.

"Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi, saudara B (Budiman Bayu Prasojo). Itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik," ujarnya memaparkan strategi pengembangan kasus.

Kendati demikian, KPK memberikan catatan bahwa tindakan Raffi Ahmad yang menitipkan barang elektronik tersebut belum bisa buru-buru dikategorikan sebagai aksi penyelundupan ilegal. Hal ini dikarenakan kuantitas barang yang dibawa dalam komplotan kasus tersebut terhitung masih dalam skala personal atau kecil.

Meski bukan termasuk dalam penyelundupan skala masif, penyidik KPK menegaskan komitmennya untuk tetap melacak benang merah dan keterkaitan Raffi Ahmad dalam pusaran dugaan suap importasi yang melibatkan oknum Bea Cukai tersebut.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," pungkas Taufik. (*)

Editor : Indra Zakaria
#Raffi Ahmad #kpk