PROKAL.CO- Jagat publik kembali dihebohkan dengan perkembangan terbaru kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026).
Informasi mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Petrus menyebutkan bahwa kabar penangkapan tersebut ia terima dari pihak keluarga Roy Suryo, serta sumber lain yang menyatakan Dokter Tifa juga mengalami tindakan serupa dalam waktu yang hampir bersamaan. "Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," ungkap Petrus kepada awak media.
Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah agresif yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Petrus menegaskan bahwa selama proses hukum berjalan, Roy Suryo selalu bersikap kooperatif, rutin memenuhi panggilan pemeriksaan, dan tertib menjalankan kewajiban wajib lapor. Oleh karena itu, Petrus mempertanyakan urgensi di balik penggunaan upaya paksa berupa penangkapan ini. Menurutnya, jika penyidik memang masih membutuhkan keterangan tambahan, mekanisme pemanggilan resmi via surat jauh lebih proporsional dan beradab.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami," ujarnya. Ia menambahkan, meskipun kasus dugaan ijazah palsu ini dikabarkan telah memasuki tahap lanjutan (P-21/berkas lengkap), prosedur pemanggilan semestinya tetap mengedepankan mekanisme hukum yang normatif. "Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," tegas Petrus.
Diduga Ada Intervensi Kekuatan Politik
Lebih lanjut, Petrus menilai bahwa tindakan represif ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum. Ia menduga kuat ada kepentingan politik besar yang ikut membayangi penanganan perkara ini. Menurutnya, pemaksaan penangkapan terhadap figur yang kooperatif justru akan memicu keraguan publik terhadap independensi institusi kepolisian.
"Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih pada cara yang represif dan intimidatif," cetusnya.
Merespons situasi darurat ini, Petrus mengajak para pendukung, tokoh masyarakat, aktivis, dan elemen masyarakat yang peduli terhadap kasus ini untuk merapat ke Polda Metro Jaya.
Kehadiran massa dinilai penting sebagai bentuk dukungan moral sekaligus bersiap jika nantinya tim hukum harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Langkah antisipasi ini diambil jika penyidik memutuskan untuk langsung menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pemeriksaan hari ini. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Humas Polda Metro Jaya terkait kebenaran dan alasan di balik penangkapan kedua tokoh tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria