Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Prosedur Wajib Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

Redaksi Prokal • Minggu, 21 Juni 2026 | 07:15 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (JawaPos.com/Dery Ridwansah).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (JawaPos.com/Dery Ridwansah).

PROKAL.CO- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara meluruskan polemik penangkapan mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa oleh jajaran Polda Metro Jaya. Jenderal bintang empat tersebut menegaskan bahwa tindakan penjemputan paksa tersebut merupakan langkah yuridis yang sepenuhnya wajar dan konstitusional dalam hukum acara pidana. Upaya paksa ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan akhir mengingat berkas perkara kedua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak penuntut umum.

Saat ditemui di sela-sela kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Kapolri menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyerahan tahap dua—yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan—penyidik memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pemeriksaan administratif dan memastikan kondisi kesehatan para tersangka. Karena status Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini tidak berada dalam penahanan penyidik, petugas bergerak melakukan penangkapan demi kelancaran proses pelimpahan tersebut. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan preventif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebelum resmi diserahkan ke Korps Adhyaksa pada pekan depan.

Korps Bhayangkara memastikan bahwa pengusutan perkara ini dilakukan secara ekstra hati-hati, transparan, dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membeberkan bahwa pihaknya telah memeriksa total 94 saksi dan menghadirkan 26 ahli, termasuk mengakomodasi saksi ahli yang diajukan oleh pihak tersangka. Tak main-main, keaslian dokumen yang menjadi objek perkara diuji secara digital dan fisik di laboratorium forensik, mulai dari pemeriksaan molekul kertas, jenis tinta, struktur tanda tangan, cetakan emboss, watermark, hingga jenis font yang dibandingkan langsung dengan dokumen otentik yang diterbitkan oleh fakultas serta tahun kelulusan yang sama.

Langkah tegas tanpa tebang pilih ini diklaim oleh pihak kepolisian sebagai perwujudan nyata dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Atas perbuatannya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi dan pengrusakan informasi elektronik milik orang lain yang diatur dalam KUHP lama, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana yang serius. (*)

Editor : Indra Zakaria
#roy suryo #Dr Tifa #kapolri