JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini mencuat setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, bernyanyi dan menyeret 41 nama yang diduga ikut bermain, termasuk inisial NSD yang diduga kuat merujuk pada Nanik.
Merespons kabar miring tersebut, Juru Bicara BGN, Dian Islamiati Fatwa, langsung memasang dinding pertahanan. Pihaknya menegaskan tidak ingin terjebak dalam pusaran spekulasi yang sedang berkembang liar di publik. "Kami tidak akan mengomentari informasi yang masih berupa rumor atau spekulasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, silakan merujuk kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang," ujar Dian saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6).
Kendati demikian, Dian memastikan bahwa BGN tidak akan menghalangi jalannya keadilan. Jika penyidik membutuhkan klarifikasi atau data tambahan untuk membuat terang kasus ini, BGN berjanji akan bersikap kooperatif. "Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum maupun langkah-langkah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum," tambah Dian.
Rencana pemeriksaan Nanik S Deyang ini bukan tanpa alasan. Kuasa hukum Sony Sonjaya sebelumnya blak-blakan menyebut bahwa NSD diduga terlibat dalam kongkalikong perubahan nama sejumlah yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan gegabah. Korps Adhyaksa memastikan perburuan tersangka baru tidak hanya bermodalkan pengakuan dari satu orang saja.
"Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli," tegas Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Syarief menambahkan bahwa setiap pengembangan perkara, termasuk potensi membongkar skandal ini menjadi lebih besar, sepenuhnya didasarkan pada kecukupan alat bukti yang terus dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan. Terkait nasib Nanik S Deyang, Kejagung memberikan sinyal kuat bahwa pemanggilan tinggal menunggu waktu. Syarief menyatakan bahwa dalam hukum pidana, siapa pun yang berada di pusaran peristiwa tersebut wajib memberikan keterangan.
"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," jelas Syarief.
Hingga saat ini, Kejagung masih merahasiakan tanggal pasti kapan bos BGN tersebut akan dipanggil ke ruang penyidik. Semua langkah taktis disesuaikan dengan kebutuhan berkas perkara agar penanganan kasus korupsi program kerakyatan ini bisa diusut tuntas tanpa celah. "Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tutup Syarief. (*)
Editor : Indra Zakaria