Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Babak Baru Kasus Chromebook: Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun, Desak Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan Pasal Pencucian Uang

Redaksi Prokal • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:23 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

JAKARTA – "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambung Hakim Purwanto.

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelum sidang dimulai, tampak keluarga dan kerabat hadir memberikan dukungan moril kepada mantan Mendikbudristek tersebut.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, Nadiem Makarim Pastikan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Meskipun memvonis bersalah, majelis hakim mengambil keputusan mengejutkan dengan menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum yang meminta uang pengganti tambahan sebesar Rp 4,8 triliun. Tuntutan jaksa tersebut didasarkan pada laporan LHKPN 2022 yang menunjukkan peningkatan harta kekayaan tidak seimbang melalui mekanisme pembuktian terbalik.

"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum. Hakim menjelaskan ada lima pertimbangan utama mengapa tuntutan fantastis tersebut ditolak, salah satunya karena salah jalur hukum. "Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegas hakim.

Alihkan Bidikan ke Penyidikan TPPU

Kendati menolak tuntutan tersebut, majelis hakim tidak membiarkan indikasi kepemilikan harta yang tidak wajar itu menguap begitu saja. Hakim justru merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya lewat jalur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelas hakim di persidangan.

Sementara itu, untuk hukuman personal, Nadiem tetap dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti mandatori. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Hakim meyakini Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dari proyek ini. "Pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu," sebut hakim dalam pertimbangannya.

Proyek Berorientasi Bisnis yang Merugikan Negara

Dalam persidangan, hakim juga memaparkan bagaimana kebijakan pengadaan ini dirancang sejak awal. "Kebijakan pengadaan chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa," ungkap hakim.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun. "Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 milar," papar hakim secara rinci.

Atas perbuatannya, hakim menyatakan, "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." (*)

Editor : Indra Zakaria
#nadiem a makarim