Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diminta Seret 47 Nama yang Dikantongi Febrie, Kejagung Didorong Transparan Bongkar Korupsi Program MBG

Redaksi Prokal • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:44 WIB
Ilustrasi MBG.
Ilustrasi MBG.

 

JAKARTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, memicu kekhawatiran publik atas nasib sejumlah kasus besar. Kendati demikian, Kejaksaan Agung mendesak agar penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh kendor dan wajib diselesaikan sesuai prosedur hukum.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus melihat persoalan ini secara objektif sebagai masalah individu, bukan institusi.

"Tentu kasus MBG itu tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan. Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh," tegas Zaenur Rohman.

Desak Kejagung Periksa 47 Nama yang Dikantongi Febrie
Zaenur mengingatkan bahwa momentum penyidikan ini sangat krusial mengingat program MBG kembali bergulir seiring dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Kejagung diminta bergerak cepat menangkap petunjuk penting yang sempat dilontarkan Febrie sehari sebelum dirinya menyandang status tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat itu, Febrie secara terbuka menyebut telah mengantongi 47 nama yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan pusaran korupsi program MBG. "Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu dan mendalami keterlibatan mereka," cetak Zaenur.

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data di Daerah, Mengapa?

Di tengah sorotan tajam publik, Kejaksaan Agung membenarkan telah menerbitkan surat edaran nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, tersebut berisi instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait program MBG di wilayah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keabsahan surat tersebut. Ia meluruskan bahwa penghentian ini bukan berarti kasus dihentikan, melainkan karena fase penyerapan data di tingkat daerah sudah rampung dan demi mencegah adanya potensi 'main mata' atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," urai Anang Supriatna di Kompleks Kejagung.

Anang menambahkan, seluruh berkas yang berhasil dihimpun dari seluruh penjuru Indonesia kini telah diserahkan ke tim penyidik pusat. Data-data tersebut akan menjadi amunisi utama kejaksaan dalam membongkar sengkarut tata kelola anggaran MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), serta memperkuat pembuktian terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," pungkas Anang. (*)

Editor : Indra Zakaria
#Jampidsus #Mbg