Geger Skandal Pelecehan Murid SD di Tanjungbalai: Suami Guru ASN Resmi Tersangka, Kadisdik Beberkan Beda Keterangan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 10:00 WIB
Momen viral oknum guru ASN berinisial A saat digeruduk warga di rumahnya terkait dugaan pencabulan siswa SD. (Instagram/wilis_medan)
Momen viral oknum guru ASN berinisial A saat digeruduk warga di rumahnya terkait dugaan pencabulan siswa SD. (Instagram/wilis_medan)

 

PROKAL.CO- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru ASN berinisial A dan suaminya di Tanjungbalai, Sumatera Utara, mendadak jadi sorotan publik setelah video penggerudukan rumah terduga pelaku oleh warga viral di media sosial. Di tengah gelombang kemarahan warga, Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai membeberkan adanya perbedaan keterangan antara sang guru dan keluarga korban.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai, Bukhori Ginting Suka, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan penanganan sejak akhir bulan lalu sebelum video penggerudukan tersebut meledak di dunia maya. “Kasus ini viral walaupun kami sudah pernah melakukan proses sebelum ini terjadi. Pertama, permasalahan ini di akhir Juni sudah disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada kami melalui surat,” ujar Bukhori.

Namun, dalam proses klarifikasi awal, guru A sempat membantah keras tudingan yang dialamatkan kepada dirinya maupun suaminya. “Permasalahan ini sebenarnya tidak melibatkan langsung guru kami tersebut, tetapi belakangan desas-desus yang ada di masyarakat ternyata guru kita ini dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dikaitkan dengan permasalahan tersebut,” kata Bukhori.

Pihak Dinas Pendidikan kemudian memanggil keluarga korban untuk menggali fakta lebih dalam. Keterangan yang disampaikan pihak keluarga justru berbanding terbalik dan mengindikasikan adanya keterlibatan oknum guru A dalam peristiwa kelam tersebut.

“Kami juga memanggil pihak keluarga korban, kami sudah mengklarifikasi kepada mereka. Dan atas penyampaian mereka kepada kami, guru tersebut terindikasi terlibat. Nah, di rumah beliau ini kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, yang mana pelaku utama versi keluarga adalah suami guru ini,” jelasnya.

Langkah hukum kini bergerak cepat. Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai telah resmi menetapkan D, suami dari guru A, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. “Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” tegas Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
tanjungbalai guru