MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen Lingkungan PT KPC Wajib Dibuka untuk Publik

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:28 WIB
Ilustrasi keterbukaan informasi publik.
Ilustrasi keterbukaan informasi publik.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Putusan tersebut sekaligus menguatkan amar putusan sebelumnya yang mewajibkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat menerapkan hukum ketika menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang memenangkan permohonan informasi publik yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.

Perkara tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan Erwin kepada Kementerian ESDM pada 2022. Setelah tidak memperoleh dokumen yang diminta, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, kemudian berproses di PTUN Jakarta, hingga akhirnya berakhir di tingkat kasasi setelah Kementerian ESDM mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Dalam amar pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM sebagai badan publik. Oleh karena itu, dokumen tersebut dapat dimohonkan oleh masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan hak memperoleh informasi publik.

Mahkamah Agung juga menyatakan dokumen lingkungan yang disengketakan termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menilai alasan Kementerian ESDM yang menyebut dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan tidak dapat diterima sehingga permohonan kasasi ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai penguatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

"Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola," ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).

Menurut Erwin, selama ini dokumen lingkungan kerap dipandang sebagai dokumen yang hanya dapat diakses pemerintah atau perusahaan. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang paling terdampak apabila terjadi pencemaran, kerusakan daerah aliran sungai, banjir, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun persoalan pemanfaatan ruang.

Ia menilai keterbukaan dokumen lingkungan penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan.

"Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik," katanya.

Erwin juga berpendapat praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Menurut dia, keterbukaan informasi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui potensi risiko lingkungan lebih dini sehingga pengawasan terhadap aktivitas usaha dapat dilakukan secara lebih efektif.

Ia berharap putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi rujukan bagi badan-badan publik dalam memberikan akses terhadap dokumen lingkungan yang menjadi hak masyarakat. "Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama," ujarnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
KPC