JAKARTA – Bayang-bayang krisis keuangan kini menghantui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan secara mengejutkan memproyeksikan potensi gagal bayar yang berisiko terjadi mulai Juli 2027 mendatang. Sinyal bahaya ini dipicu oleh jurang defisit keuangan yang semakin menganga, di mana pengeluaran untuk klaim pelayanan kesehatan membengkak jauh melampaui pemasukan iuran peserta.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, manajemen BPJS Kesehatan membeberkan ketidakseimbangan finansial yang dialami lembaga tersebut. Setiap bulannya, BPJS Kesehatan harus menanggung beban pembayaran sekitar 2 juta klaim dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp16 triliun. Di sisi lain, penerimaan dari iuran masyarakat hanya berkisar di angka Rp14 triliun per bulan. Kondisi "lebih besar pasak daripada tiang" ini menciptakan defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan, dengan rasio klaim yang telah menembus angka mengkhawatirkan di tingkat 108,72 persen. Kondisi finansial yang kritis ini direspons tegas oleh Parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, meminta pemerintah tidak menganggap enteng proyeksi ini dan segera mengambil langkah antisipatif yang konkret.
"Informasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai alarm yang menimbulkan kepanikan, tetapi sebagai dasar untuk segera mengambil langkah antisipatif agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terlindungi," tegas Vita, Kamis (6/8).
Vita menyoroti bahwa ancaman krisis likuiditas pada BPJS Kesehatan dapat memicu efek berantai yang fatal bagi ekosistem kesehatan nasional. Jika klaim pembayaran menunggak, rumah sakit dan fasilitas kesehatan akan mengalami krisis keuangan yang pada akhirnya berujung pada penurunan mutu pelayanan hingga pembatasan akses bagi pasien JKN.
"Jangan sampai rumah sakit mengalami keterlambatan pembayaran yang pada akhirnya berdampak pada mutu pelayanan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan," lanjutnya mengingatkan.
Perlu Evaluasi Total Tata Kelola, Bukan Sekadar Suntikan Dana
DPR RI menekankan bahwa penanganan krisis pembiayaan ini tidak bisa hanya mengandalkan solusi jangka pendek seperti suntikan dana atau Penyertaan Modal Negara (PMN) semata. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan perombakan dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola JKN dari hulu ke hilir.
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan didorong untuk segera membereskan sejumlah pembenahan krusial. Langkah tersebut mencakup validasi data kepesertaan, penegakan kepatuhan pembayaran iuran, serta penguatan dukungan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pengawasan ketat terhadap potensi kecurangan (fraud) dan pengendalian biaya medis tanpa mengorbankan mutu layanan juga harus diperketat, selaras dengan penguatan program promotif dan preventif guna menekan lonjakan beban pembiayaan penyakit kronis di masa depan.
Sebagai lembaga pemegang dana publik dalam jumlah raksasa, BPJS Kesehatan dituntut untuk membuktikan sistem pengelolaannya transparan, efisien, dan berbasis data akurat. DPR memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar solusi komprehensif segera lahir, sehingga hak masyarakat atas kepastian layanan kesehatan tetap terjamin tanpa dibayangi krisis pembiayaan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co