BANDA ACEH — Nama Kombes Pol Andi Kirana kembali menjadi perbincangan hangat di panggung penegakan hukum. Perwira menengah yang baru tujuh bulan memangku jabatan sebagai Kapolresta Banda Aceh tersebut kini harus berhadapan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta.
Tak sendirian, ia diperiksa intensif bersama Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir. Pemeriksaan maraton ini dipicu oleh riak dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang ditangani anak buahnya—sebuah tuduhan serius yang hingga kini masih didalami dan menunggu kepastian hukum dari hasil pemeriksaan resmi Mabes Polri.
Karier Mentereng dan Catatan Buram di Kotawaringin Barat
Sebagai alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002, Andi Kirana sebenarnya bukanlah sosok asing di tanah Serambi Mekkah. Lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro ini merintis kariernya dari bawah di wilayah hukum Polda Aceh, mulai dari Kapolsek Trumon, Kapolsek Baiturrahman, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, hingga menjabat Kapolres Aceh Barat.
Namun, perjalanan karirnya sempat dihantam badai saat bertugas di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Pada Agustus 2020, Andi dipercaya menduduki kursi strategis sebagai Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar).
Apesnya, kepemimpinan itu hanya bertahan seumur jagung. Belum genap dua bulan menjabat, Andi mendadak ditarik ke Polda Kalteng dalam rangka pemeriksaan Propam. Saat itu, pihak kepolisian membenarkan bahwa mutasi kilat tersebut berakar dari laporan sang istri terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski saat itu diterpa pula isu miring soal narkoba, Andi secara tegas membantahnya dan menyatakan telah melewati seluruh proses pemeriksaan.
Setelah dinamika panjang dan sempat menduduki posisi Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, karier Andi kembali menanjak. Tepat pada 5 Januari 2026, ia resmi dilantik menjadi Kapolresta Banda Aceh menggantikan Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Di masa awal kepemimpinannya, Andi terbilang sangat progresif memerangi peredaran barang haram. Pada April 2026, ia memimpin pemusnahan hampir 2 kilogram sabu hasil sitaan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Gebrakannya berlanjut pada Juni 2026 lewat pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 4 kilogram, di mana ia menegaskan komitmennya untuk mengejar jaringan di atas para kurir.
Bahkan, sebuah penandatanganan ironi terjadi pada 21 Juli 2026. Hanya beberapa pekan sebelum dirinya diboyong ke Jakarta, Andi sempat memimpin aksi 'bersih-bersih' internal di markasnya. Ia mendadak menggelar tes urine, sidak ponsel, hingga pemeriksaan senjata api personel untuk memastikan jajarannya bebas dari narkoba dan judi online.
Kini, nasib berbalik arah. Sosok yang sebelumnya gencar memberantas narkoba dan memeriksa personelnya itu justru harus duduk di kursi pemeriksaan Propam Mabes Polri bersama Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir. Keduanya menjadi sorotan tajam mengingat peran sentral mereka dalam penanganan kasus-kasus narkotika di Banda Aceh.
Meskipun demikian, proses yang berjalan di Propam Mabes Polri saat ini masih berstatus sebagai mekanisme pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, maupun hukum. Kepastian mengenai terbukti atau tidaknya sang perwira menengah dalam skandal barang bukti ini masih menanti keputusan resmi dari Mabes Polri. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co