JAKARTA – Gelombang kabar gembira menghampiri ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh penjuru Tanah Air. Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati skema besar penataan kepegawaian guru, yang membukakan pintu bagi 955.245 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk berlaga dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027 mendatang.
Tak hanya mengobral peluang emas menjadi CPNS, hasil perombakan regulasi ini juga membawa perubahan mendasar: status kepegawaian guru PPPK yang semula berada di bawah naungan pemerintah daerah (pemda) akan dicabut dan dialihkan penuh menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan bersejarah ini diketok dalam rapat koordinasi tingkat tinggi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa langkah berani ini merupakan jawaban konkret pemerintah dalam mengurai benang kusut tata kelola tenaga pendidik secara nasional.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," tegas Prasetyo penuh optimisme.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, merincikan bahwa saat ini tercatat ada 955.245 guru PPPK penuh waktu serta 231.246 guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam radar penataan.
Sesuai peta jalan baru, para guru PPPK paruh waktu akan dinaikkan tingkatnya terlebih dahulu menjadi penuh waktu, sebelum nantinya mengantongi tiket bertarung di seleksi CPNS.
Rini memastikan seluruh mekanisme transisi dari paruh waktu ke penuh waktu, hingga karpet merah seleksi CPNS bagi guru PPPK, bakal resmi dieksekusi serentak pada 2027.
"Sebagaimana disampaikan oleh bapak pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," terang Rini.
Langkah pengalihan status guru dari daerah ke pusat ini diyakini bakal mengikis ketimpangan kesejahteraan, memperkuat pemerataan kualitas pendidikan, serta menjamin tata kelola kepegawaian yang lebih stabil dengan ditopang langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co