PONTIANAK — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan. Penekanan tersebut disampaikan menyusul maraknya titik api yang memerlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan serius.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Presiden dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla yang dilaksanakan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan media yang dipantau melalui siaran langsung Sekretariat Presiden di Jakarta.
Penindakan hukum tersebut tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga akan diberlakukan secara tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait karhutla. Menurut Prasetyo, tindakan hukum dapat dikenakan kepada siapa saja yang memberikan arahan, perintah, maupun pihak yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
"Perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tegasnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa penanganan bencana asap dan kebakaran ini tidak hanya melihat faktor cuaca semata. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan dan memenuhi unsur tindak pidana, pemerintah akan langsung mengambil langkah hukum yang terukur terhadap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.(*)
Sumber : prokal.co