PROKAL.CO- Misteri maraknya aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu bencana kabut asap pekat di berbagai wilayah Indonesia akhirnya terkuak. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja. Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap motif utama para pelaku adalah membakar lahan secara ilegal untuk dijadikan area perkebunan, khususnya sawit.
"Dari berbagai barang bukti ini sangat jelas motif pembakaran adalah pembukaan lahan, memanfaatkan musim panas untuk kemudian ditanami perkebunan sawit saat musim hujan tiba," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Para tersangka sengaja memanfaatkan cuaca terik kemarau untuk memangkas biaya operasional pembukaan lahan. Dalam pengungkapan kasus masif ini, penyidik mengamankan beragam barang bukti krusial dari para pelaku, di antaranya puluhan korek api, jerigen solar, bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan oli bekas, puluhan parang, mesin pemotong rumput, sampel tanah terbakar, hingga bibit tanaman sawit yang siap tanam.
Temuan Polri tersebut selaras dengan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menggarisbawahi ribuan titik api kerap terdeteksi berada di kawasan konsesi sawit dan tambang. Berdasarkan data BNPB per akhir Agustus ini, Provinsi Kalimantan Barat menduduki posisi teratas dengan area terbakar terluas yang mencapai 38.310,89 hektare.
Di tengah bergulirnya penegakan hukum ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meluruskan spekulasi publik dan membantah isu yang menyebut pengusaha nasional Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) ditunjuk sebagai koordinator penanganan karhutla. Prasetyo menegaskan bahwa komando dan kendali operasi pemadaman karhutla tetap berada sepenuhnya di bawah koordinasi terpadu TNI, Polri, BNPB, Kemenhut, serta pemerintah daerah. (*)
Sumber : prokal.co