KLH Periksa 42 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, Satu Korporasi Disegel

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

 

KLH/BPLH menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran di Sumatera dan Kalimantan. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup)
KLH/BPLH menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran di Sumatera dan Kalimantan. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup)

 

BANJARBARU – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menindak maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ratusan Pengawas Lingkungan Hidup diterjunkan ke lapangan untuk memeriksa 42 perusahaan di wilayah Sumatra dan Kalimantan yang terindikasi memiliki titik api di area konsesinya.

Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk mengidentifikasi luasan area yang terbakar, mengumpulkan bukti pelanggaran, serta memastikan apakah korporasi telah menjalankan skema pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai aturan yang berlaku.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan merespons cepat temuan-temuan di lapangan.

"Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini," tegas Rizal saat memberikan keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Sebagai bukti ketegasan, KLH/BPLH telah menyegel lahan milik PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis (27/8/2026). Langkah penindakan tersebut diambil setelah analisis citra satelit dan investigasi lapangan menemukan area lahan gambut dan aluvial seluas kurang lebih 1.500 hektare hangus terbakar, bahkan masih menyisakan kepulan asap dan titik api aktif.

Mengenai sanksi hukum, Rizal menjelaskan bahwa tingkat penindakan akan disesuaikan dengan dampak kerusakan serta luasan area yang terbakar. Kebakaran di bawah 100 hektare dapat dijatuhi denda administratif dan kewajiban pemulihan lahan, sementara area terbakar di atas 100 hektare bakal diseret ke ranah pidana dan perdata.

"Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapa pun luasannya," pungkas Rizal.  (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
karhutla