Purbaya Dicopot dari Menkeu, Curhat Sang Anak Soal Gaji Menteri Cuma 'Se-Uprit' Dibanding Trader

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 09:22 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA — Langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan dan menggantikannya dengan Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026) mendadak berbuntut panjang. Bukan hanya isu reshuffle kabinet yang jadi bahan pembicaraan, melainkan besaran gaji menteri yang mendadak dikuliti publik usai unggahan menohok yang diduga berasal dari anak Purbaya viral di media sosial.

Unggahan yang beredar luas di platform X lewat akun @unmagnetism tersebut blak-blakan membandingkan pendapatan seorang menteri dengan profesi trader.

Dalam narasi yang beredar, profesi trader dinilai jauh lebih menguntungkan karena sanggup menghasilkan uang hingga miliaran rupiah per bulan. Sebaliknya, posisi menteri dianggap memiliki kompensasi yang sangat kecil jika dibandingkan dengan beban kerja yang teramat berat dan berlangsung 24 jam nonstop, belum lagi harus menanggung ulah korupsi yang kerap dilakukan oleh oknum bawahan.

Meski begitu, klaim viral tersebut hingga kini masih berstatus narasi media sosial dan belum terkonfirmasi secara independen sebagai pernyataan resmi langsung dari anak Purbaya.

Gaji Pokok Menteri Cuma Rp5,04 Juta

Sontak, viralnya curhatan tersebut membuat publik kembali melirik rincian resmi hak keuangan seorang menteri negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara sebenarnya hanya sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini ditopang oleh tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, sehingga total penghasilan tetap yang diterima Menkeu setiap bulannya adalah Rp18.648.000.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri memang diatur sebesar Rp18,64 juta per bulan," merujuk pada aturan PP tersebut. Namun, nominal ini belum termasuk tunjangan operasional kedinasan serta fasilitas negara seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Perbandingan kontras ini memicu perdebatan sengit di ruang publik. Sebagai Bendahara Negara, seorang Menteri Keuangan mengemban beban raksasa: mengelola APBN, menjaga stabilitas penerimaan negara, mengontrol utang, hingga menopang kesehatan ekonomi nasional.

Sementara itu, penghasilan trader memang tidak memiliki batas atas, namun sangat tergantung pada besaran modal, kecakapan strategi, dan dinamika risiko pasar saham yang sangat fluktuatif.

Pencopotan Purbaya dan masuknya Suahasil Nazara kini tak sekadar menandai babak baru kebijakan fiskal Indonesia, tetapi juga membuka ruang diskusi luas mengenai kesesuaian antara besarnya tanggung jawab seorang Menteri Keuangan dengan kompensasi resmi yang diterimanya dari negara.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Purbaya Yudhi Sadewa