PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun anggaran 2025.
Penyerahan laporan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Kehadiran SPAM Waru Bakal Akhiri Ketidakpastian Sumber Air di Kawasan Penyangga IKN
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris Bupati (Sekkab) Paser, Romif Erwinadi menyampaikan LHP yang diserahkan ini merupakan bagian dari kewajiban tahunan BPK sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Pemeriksaan meliputi evaluasi administrasi dan kepatuhan penggunaan dana guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Pemeriksaan telah dilakukan sejak Februari 2026 terhadap enam parpol penerima bantuan di Kabupaten Paser. Yakni, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh partai politik telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Administrasi sudah tertib, mengikuti aturan yang berlaku, dan laporannya tepat waktu.
Pemkab Paser memberikan apresiasi kepada BPK atas profesionalitasnya dan kepada parpol yang telah kooperatif.
"Bantuan ini adalah komitmen pemda untuk mendukung demokrasi, terutama dalam pendidikan politik masyarakat," kata Romif, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Mantap Nih untuk Warga Waru, SPAM Segera Diresmikan, tapi PR Besarnya di Babulu
Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas kepada publik. Pemkab Paser, kata Romif, berkomitmen untuk terus mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Romif meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada parpol.
Ia berharap sinergi antara parpol dan pemerintah daerah terus terjaga demi mewujudkan Paser yang tangguh, unggul, dan sejahtera.
Bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Kabupaten Paser pada 2025 lalu naik dari tahun sebelumnya.
Kenaikan cukup signifikan hampir 300 persen. Nilainya jadi Rp 15 ribu per suara, dari sebelumnya Rp 5.349 per suara.
Melihat hasil pemilihan legislatif 2024 lalu, total ada 167.103 suara sah yang terhitung dan enam parpol yang duduk di DPRD Paser.
Yaitu, PKB 12 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat, 5 kursi, Partai NasDem 3 kursi, PDI Perjuangan 2 kursi, dan Partai Gerindra 1 kursi. (jib/far)
Perolehan suara partai di Pileg Paser 2024:
1. PKB = 61.607 suara
2. Partai Golkar = 31.987 suara
3. Partai Demokrat = 24.876 suara
4. Partai NasDem = 14.470 suara
5. PDI Perjuangan = 8.853 suara
6. Partai Gerindra = 8.095 suara.
Total bantuan keuangan untuk parpol di Paser 2025 = Rp 2.248.320.000
Editor : Faroq Zamzami