Pembangunan Bandara Paser Dipastikan Tetap Berjalan, Tiga Skema Pembiayaan Jadi Pilihan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:30 WIB
Pembangunan Bandara Paser tetap berlanjut. Pemkab Paser menunggu kepastian skema pembiayaan melalui PSN, KPBU, atau dukungan APBN.
Pembangunan Bandara Paser tetap berlanjut. Pemkab Paser menunggu kepastian skema pembiayaan melalui PSN, KPBU, atau dukungan APBN.

TANA PASER – Teka-teki mengenai masa depan megaproyek bandar udara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan bahwa rencana pembangunan lanjutan fasilitas transportasi udara di Kecamatan Tanah Grogot tersebut tidak pernah dihentikan dan dipastikan tetap berlanjut.

Saat ini, Pemkab Paser tengah fokus menunggu keputusan final terkait skema pembiayaan yang akan digunakan untuk mengeksekusi proyek tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Inayatullah, membeberkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tiga opsi skema pendanaan potensial.

"Untuk pembiayaan dari APBD Paser tidak memungkinkan. Karena pembangunan bandar udara bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah," ungkap Inayatullah saat memberikan keterangan pada Selasa (11/8/2026).

Inayatullah menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan dana APBD provinsi maupun kabupaten/kota untuk pembangunan bandara telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa kewenangan pembangunan bandar udara sepenuhnya berada di ranah pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Pemkab Paser menjajaki tiga jalur pembiayaan utama untuk merealisasikan proyek ini, mulai dari pengusulan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU atau Public Private Partnership), hingga dukungan penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi bukan dihentikan, pembangunan tetap berlanjut. Yang masih kami tunggu sekarang adalah kepastian skema pembiayaannya," tegas Inayatullah. Selain perihal regulasi dan opsi pendanaan, Dishub Paser memastikan bahwa hambatan hukum yang sempat membelit kelanjutan Bandara Paser kini telah sepenuhnya usai, baik dari aspek pidana maupun perdata.

Kondisi ini membuat Pemkab Paser bergerak cepat dalam mematangkan seluruh persyaratan administratif. Proses reviu terhadap Rencana Induk Bandar Udara Kabupaten Paser telah diselesaikan dan siap diserahterimakan begitu kepastian skema pendanaan ketok palu. "Dari sisi dokumen, kami sudah menyiapkan kebutuhan untuk melanjutkan pembangunan. Dokumen tersebut nantinya diserahkan ketika pembangunan bandar udara mulai dilaksanakan," pungkas Inayatullah. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
bandara paser