PROKAL.CO,TANAH GROGOT – Kasus peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), semakin mengkhawatirkan.
Betapa tidak, dalam satu bulan terakhir, hampir tiap minggu ada saja kasus narkoba yang diungkap polisi di kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Paser, membekuk seorang pria terduga pengedar sabu-sabu berinisial MRB (32) di sebuah rumah di Jalan Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (18/8/2026), sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca Juga: Pria di Bontang Ini Lima Kali Mencuri Mangga, Diamankan Warga Pas Lagi di Atas Pohon
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pipet kaca berisi gumpalan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,06 gram, satu timbangan digital, dua sendok takar hitam, dua plastik klip bening kosong, satu korek api, serta satu ponsel.
Kasat Resnarkoba, Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas terlebih dahulu menangkap dua tersangka lain, yakni J dan S, di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Tanah Grogot, pada pukul 20.00 Wiya.
"Saat diinterogasi, tersangka J mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka MRB. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penelusuran ke lokasi keberadaan MRB," kata AKP Hadi, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Karhutla Meningkat di Paser, Diskes Siagakan Puskesmas, Antisipasi Lonjakan Penyakit
Saat penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti pipet kaca berisi kristal putih terbungkus tisu dan korek api yang disembunyikan di atas ventilasi jendela ruang tamu. Petugas juga menyita barang bukti penunjang lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka MRB dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo. UU 1/2023 tentang KUHP Jo. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Jo. UU 1/2026. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (jib)
Berikut Data Pengungkapan Kasus Sabu-Sabu di Paser 10 Juli-18 Agustus 2026
- Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Elang Satresnarkoba, Polres Paser, mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial K (66) atas dugaan kepemilikan sabu-sabu di sebuah pondok di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot. Petugas menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,48 gram, dan barang bukti lain.
- Selasa (11/8/2026), sekira pukul 21.00 Wita, jajaran Satresnarkoba, Polres Paser, menangkap DAP (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kapten Piere Tendean, Gang Privat, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot. Petugas menyita 17 paket berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 6,36 gram.
- Selasa (4/8/2026), sekitar pukul 05.00 Wita, jajaran Satresnarkoba, Polres Paser, membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial TJ (41) ditangkap di kediamannya, di Jalan Negara, RT 004, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot. Petugas mengamankan 62 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 49,44 gram, dan sejumlah barang bukti lain.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Kata-Kata Andalan Pasangan Peselingkuh saat Terpojok
- Jumat (31/7/2026) pukul 16.30Wita, jajaran Polsek Muara Samu, Polres Paser, menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu berinisial M (47) dan ME (20) di sebuah rumah di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,56 gram bruto, dan sejumlah barang bukti lainnya.
- Jumat (31/7/2026), polisi membeber hasil Operasi Antik Mahakam 2026, sejak 10 hingga 30 Juli. Aparat berhasil mengungkap 22 laporan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 24 tersangka. Dari 24 tersangka itu, dua orang merupakan target operasi (TO), sementara 22 orang lainnya merupakan non-target operasi (non TO). Barang bukti yang diamankan selama operasi itu, di antaranya 120 paket sabu-sabu dengan berat bruto total 44,59 gram, obat keras sebanyak 12.375 butir, dan obat keras jenis LL sebanyak 121 butir. (*)