
PROKAL.CO, SAMARINDA - Kalau merujuk pada paparan polisi, bisa dikata, kasus ini dipicu hal yang sangat sederhana.
Di sisi lain, antara kedua belah pihak tidak punya catatan perselisihan alias sebuah hubungan keluarga normal, baik-baik saja.
Di sisi lainnya lagi, kedua belah pihak ada hubungan darah. Korban dalam kasus ini adalah seorang kakek, tersangkanya, cucunya sendiri.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kabupaten Paser Semakin Mengkhawatirkan, Tiap Minggu Ada Saja Pengungkapan
Jadi ceritanya begini. Ada seorang kakek, usianya 74 tahun di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda.
Kakek berinisial LH itu dianiaya cucu kandungnya sendiri, berinisial MF, sehingga korban harus mendapat perawatan di rumah sakit. Gara-garanya papan karangan bunga yang menghalangi.
Kapolsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, AKP Amiruddin, membeberkan penganiayaan terjadi pada Jumat, 7 Agustus sekitar pukul 16.30 Wita, tepat di depan Toko Buah DS.
Saat itu, ada papan karangan bunga yang dianggap menghalangi tulisan "dikontrakkan" di ruko milik tersangka.
"Korban ini memiliki ruko yang disewakan kepada Ibu D untuk usaha toko buah. Saat pembukaan (opening) toko (Ibu D), ada papan karangan bunga yang berada di depan ruko tersangka sehingga tulisan dikontrakkan menjadi tidak terlihat," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Persoalan itu kemudian diprotes tersangka kepada D.
D lantas menghubungi korban yang merupakan pemilik ruko. Dalam komunikasi itu, disebutkan tersangka meminta korban datang ke lokasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




