TANJUNG REDEB – Sosialisasi PERKI 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bagi Kepala Sekolah dan Bendahara SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kalimantan Timur tahun 2022, digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, di Hotel Grand Parama, Kamis (27/10).
Ketua Panitia Penyelenggara, Budi Sutrisno mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari terbitnya PERKI 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan publik. Sehingga pihaknya memfasilitasi antara Diskominfo, KAI, dengan user. Adapun user di Dinas Pendidikan ini adalah sekolah. “Jadi seluruh sekolah diundang dari 10 kabupaten/kota dengan total 239 sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kaltim,” ujarnya, kemarin (27/10).
Lanjut dijelaskannya, karena Berau sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, maka seluruh sekolah di Kabupaten Berau dihadirkan secara tatap muka. Selebihnya 9 kabupaten/kota mengikuti secara virtual.
Adapun pemateri yang dihadirkan yakni Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih dan anggotanya Muhammad Khaidir, serta Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
“Harapannya dari seluruh sekolah yang mengikuti bisa lebih memahami bahwa ada sebuah standar pelayanan publik bagi sekolah-sekolah ketika ada permintaan informasi dari luar. Contoh LSM, masyarakat umum, maupun guru-guru dan mereka semua itu berhak tahu semuanya,” jelasnya.
“Tetapi perlu juga dipahami bahwa ada informasi yang boleh di publik dan ada juga informasi yang tidak boleh di publik. Semuanya itu dijelaskan dalam sosialisasi ini, maka itu dianggap penting kegiatan ini untuk disampaikan kepada seluruh sekolah,” sambungnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, yang diwakili Pengawas SMK Wilayah Berau, Muhammad Jufri menyampaikan, informasi publik itu begitu penting bagi kepala sekolah maupun bendahara sekolah. Poin paling penting disebutnya juga dalam PERKI 1 tahun 2021 itu yakni di pasal 14 yang menyebutkan sekolah mengelola anggaran negara maka penting diketahui pihak sekolah bahwa informasi tentang anggaran atau keuangan di sekolah itu perlu dibuka ketika ada yang memerlukan.
“Bahkan memang harus disampaikan secara berkala. Karena publik perlu tahu itu,” jelas Jufri.
Terlebih, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik bahwa sekolah merupakan bagian dari badan publik. Sehingga pihak sekolah itu juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan terkait apa yang dikelola di sekolah.
“Sehingga memang yang paling penting bagaimana informasi-informasi yang dimiliki sekolah, publik perlu tahu juga. Apalagi itu kewajiban pihak sekolah sebagai badan publik untuk menginformasikannya,” bebernya.
Pada kesempatan itu, dalam sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan Provinsi Kaltim yang dibacakannya dalam sambutan, diterangkan bahwa pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kaltim.
“UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya dan sederhana,” jelasnya dalam sambutan.
Kendati itu diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut mampu menambah wawasan dan pengetahuan para peserta. Pelaksana agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada setiap badan publik.
Sementara itu, sebagai salah satu peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala SMA 4 Berau Ahmadong mengakui kegiatan ini dinilai sangat baik. Karena banyak hal-hal yang baru didapatkan berkenaan dengan PERKI, apalagi yang hadir ini seluruh sekolah baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Berau. Terlebih bisa mendapatkan informasi langsung dari sumbernya yang kompeten.
“Harapannya kegiatan ini tetap berlanjut dan tetap mendapatkan pendampingan dari Disdikbud Kaltim, untuk keterlaksanaan PERKI ini di linkungan pendidikan,” tutur Ahmadong.
“Khususnya bagi SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kabupaten Berau. Sehingga penyelenggaraan pendidikan berkulitas dan berkarakter,” ungkapnya. (mar/adv/arp)
Editor : izak-Indra Zakaria